Potret Hukrim

Pengedar Sabu di Rumbio Jaya Ditangkap Polisi

21
×

Pengedar Sabu di Rumbio Jaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Rumbio Jaya Ditangkap Polisi

Potret24.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MU alias IM (37) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar.

Kapolres Kampar yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Minggu (12/12/2021), menyebutkan tersangka yang merupakan warga Desa Sekijang Kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan ini diciduk di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Rabu (08/12/2021) malam lalu.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 5,28 Gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening, sebuah bong dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka dalam transaksi narkoba.

Ketika diinterogasi polisi, tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Hasil pengecekan urine tersangka ternyata yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine. “Pelaku kita dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tutup Daren Maysar. *