Potret NasionalPotret Politik

Jika Kasus Tengku Ni Tak Dihentikan, KPA Ancam Kibarkan Bintang Bulan

5
×

Jika Kasus Tengku Ni Tak Dihentikan, KPA Ancam Kibarkan Bintang Bulan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Pihak Komite Perahilan Aceh (KPA) mendesak kasus penangkapan anggotanya, Zulkarnaini alias Tengku Ni, segera dihentikan. Kalau tidak, bendera Bintang Bulan akan banyak berkibar di Aceh.

“Maka kalau mau tangkap, tangkap DPR Aceh atau Gubernur Aceh, karena itu masih sah secara hukum,” kata Jurubicara Komite Perahilan Aceh (KPA), Azhari Cagee, saat jumpa pres di Banda Aceh, Selasa (28/12).

Menurut Azhari Cagee, MoU (Momorandum of Understanding) Helsinki sudah jelas tidak melarang berkibarnya bendera Bintang Bulan. Jika tidak percaya, kata dia, buka kembali lembaran Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013.

“Persoalan bendera Bintang Bulan masih persoalan politik, belum berhak dibawa ke ranah hukum,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Untuk itu, Azhari mendesak Kapolda Aceh segera menghentikan kasus Tengku Ni yang disebut makar. Karena, aksi pengibaran bendera Bintan Bulan itu masih sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau dikaitkan dengan persoalan yang menyangkut ranah hukum dikatakan makar sangat kita tidak terima,” tegasnya.

Azhari menegaskan soal aturan bendera Bulan Bintang belum pernah dicabut. Sehingga ia akan membawa persoalan bendera Bintang Bulan ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (rmol)