Potret24.com- Menteri BUMN Erick Thohir diminta melakukan evalusi pada kasus salah transfer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk senilai Rp 30 miliar kepada nasabah prioritas.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto meminta evaluasi harus tetap berjalan sekalipun proses hukum juga sedang berjalan pada kasus salah transfer tersebut.
“Saya rasa setiap persoalan yang tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum, maka sudah tepat jika diuji melalui pembuktian secara hukum. Pendapat dan sikap bisa berbeda. Bisa benar menurut pendapat Bank dan bisa tidak salah menurut nasabah,” ujar Didik Mukrianto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12).
Didik mengatakan, sudut pandang dalam melihat kasus tersebut amat relatif dan subyektif baik dari pihak BRI maupun pihak nasabah prioritas yang menerima dana salah transfer.
Pada kondisi tidak ada titik temu, lanjutnya, maka instrumen hukum menjadi pilihan palinh tepat sebagai alat uji.
“Proses hukum yang independen, transparan dan akuntabel akan memberikan ruang yang sangat cukup bagi masing-masing pihak untuk membuktikan kebenaran pendapat yang diyakini,” terangnya.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan, perlu disadari bersama bahwa hukum tidak boleh diskriminasi. Dia menekankan, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
“Nasabah prioritas dalam pelayanan perbankan, bukan diartikan mendapat prioritas perlakuan di depan hukum. Yang terpenting yang harus dijaga adalah penegakan hukum tetap dilakukan dalam basis yang independen, transparan dan akuntabel dan adil, harusnya akan mampu melahirkan keadilan para pihak,” jelasnya.
Pada sisi lain, dia berharap kejadian salah transfer betul-betul menjadi pelajaran bagi Menteri BUMN Erick Thohir untuk memastikan perbankan plat merah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saat ini kita hormati proses hukum yang berjalan. Jika dalam putusannya nanti terbukti ada penyimpangan dari pelayanan bank-nya, maka menjadi bagian tanggung jawab Menteri BUMN untuk melakukan evaluasi dan perbaikan,” pungkasnya. (rmol)