Potret Hukrim

Buruh Sawit Tega Cabuli Anak Majikan yang Masih di Bawah Umur

6
×

Buruh Sawit Tega Cabuli Anak Majikan yang Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Seorang buruh panen kelapa sawit berinisial NA (23) di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Inhu tega mencabuli serta menyetubuhi anak majikan sendiri. Mirisnya, korban sebut saja namanya Bunga (13), masih duduk di bangku SLTP alias anak di b awah umur.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi Potret24.com melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu (1/12/2021), membenarkan adanya kasus pencabulan anka di bawah umur.

Pelaku kini sudah diringkus Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Dibeberkan Mirsan, NA diamankan pada Rabu (24/11/2021) lalu, sekira pukul 18.30 WIB di Simpang Patokan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.

Kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur ini sebenarnya terjadi pada Minggu (10/10/2021) lalu di rumah kebun milik orang tua korban. Namun aksi bejat buruh panen sawit ini baru diketahui pada 15 November 2021 lalu, pukul 22.00 WIB.

Kala itu, ibu korban RH (46), yang berdomisili di Kota Bengkalis masuk ke kamar putrinya karena handphone Bunga berdering. Sementara korban terlelap tidur. Naluri seorang ibu pasti bisa merasakan ada hal aneh terhadap anaknya.

RH lalu mengambil handphone yang sedang berdering itu, kemudian menjawab panggilan, namun tiba-tiba sambungan terputus.

Saat itu, ibu korban menjadi penasaran dan membuka pesan gambar yang masuk ke handphone anaknya via aplikasi WhatsApp (WA), ternyata gambar itu adalah gambar porno yang dikirim pelaku. Kontan ibu korban naik pitam, lalu membangunkan korban dan bertanya siapa yang mengirim gambar porno itu.

Dengan gugup dan menangis terisak, korban menjawab jika yang mengirim foto itu adalah tersangka. Korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu.

Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan pelaku itu. Lalu ibu korban membujuk agar korban menceritakan apa saja yang telah dilakukan NA.

Setelah agak tenang, korban bercerita jika saat mereka ke Desa Pesajian untuk memanen buah kelapa sawit, 10 Oktober 2021 lalu.

Saat itu korban sedang sendirian di rumah dalam kebun. Orangtua korban berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit. Pelaku datang dan masuk ke dalam rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan seperti suami istri.

Usai melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk kedalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban. Mendengar hal ini, ibu korban sangat meradang.

Pas waktu panen kebun di Pesajian telah tiba, 17 November 2021 pagi, orang tua korban berangkat dari Bengkalis menuju Inhu, tapi tidak langsung ke Desa Pesajian, namun datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi jika pelaku ada di Desa Pesajian. Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian.

Sekira pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terlapor di sebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian.

Saat diinterogasi petugas, NA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak bawah umur yang saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” pungkas Misran. (*/dw)