Potret24.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau diback up personel Brimob berhasil membongkar mafia kayu atau illegal logging di hutan lindung daerah Siak Kecil Bengkalis. Tim mengamankan pelaku dan kayu hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.
Pelaku bernama Mat Ari alias Anak Jenderal. Dia digulung petugas setelah disebut-sebut sebagai pemilik kayu ilegal atau Illegal Logging.
“Benar, kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Selasa sore (16/11/2021).
Pengungkapan kasus mafia kayu atau illegal logging berawal dari penemuan kegiatan pemuatan kayu log ditepi sungai Siak Kecil. Polisi menghentikan kegiatan dan menanyakan pemilik kayu.
Kepada petugas, para pekerja pemuat kayu menuturkan bahwa pemilik kayu adalah Mat Ari alias Anak Jenderal.
Polisi Kemudian gerak cepat dan melanjutkan penyisiran di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Dari hasil penyisiran, ditemukan barang bukti kayu kurang lebih 10 ton dengan jenis rimba campuran dengan cara dihanyutkan ke dalam Sungai.
“Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara). Kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini,” tukasnya.
Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja, tapi ia memastikan akan membongkar sampai ke pemodal.
Sebelumnya, Agung mengatakan perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri akan mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
Lalu dua atau tiga tahun kemudian hutan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya.
Dilokasi Giam Siak Kecil, terlihat hutan yang tadinya hijau rimbun telah dijarah para pelaku illegal logging. Kayu-kayu alam itu ditebang dan diangkut lewat perairan.
Dari udara, terlihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Kayu diangkut dari hutan dengan para pelaku membuat rel dari kayu yang sudah disusun.
Kayu dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Terlihat banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan. Demikian juga hutan di Kerumutan juga tak luput dari ulah penjarah. Nampak jejak penebangan kayu dan tenda-tenda biru berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.
Agung menambahkan, sebagai bukti, negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. ***(aw)