Potret24.com – Tim Macan Polres Kampar dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH menyita 295 karung pupuk oplosan dari tempat pengoplosan di wilayah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.
Barang bukti itu disita dari 2 (dua) pelaku berinisial RS alias SU (40 tahun) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung dan AP alias GD (28) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Deni Yusra konferensi pers, Selasa sore (02/11/2021) di halaman Mapolsek Bangkinang Barat, menyebutkan barang bukti yang disita terdiri dari 247 karung pupuk oplosan dengan berat sekitar 8 ton serta 48 karung pupuk dolomite dengan merk Bukit Raya sebagai bahan baku produksi.
“Bersama kedua pelaku juga diamankan sejumlah peralatan yang digunakan kedua pelaku untuk memproduksi pupuk oplosan ini, ” ungkap AKP Bery.
Menurut dia, pelaku ini telah merugikan konsumennya yang merupakan para petani. Yang menjadi korban tidak hanya petani yang berada di wilayah Kabupaten Kampar namun juga ada yang di luar daerah.
Oleh sebab itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 122 junto pasal 73 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Selain itu tersangka ini juga akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf (i) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penggerebekan tempat serta penangkapan pelaku pengoplos pupuk itu dilakukan pada Jumat (25/09/2021) sekira pukul 21.30 WiB.
Tim berhasil menangkap tangan para pelaku yaitu RS dan AP serta beberapa orang pekerja yang tengah melakukan pengolahan pupuk, dengan cara melakukan pencampuran pupuk tersebut menjadi pupuk senator yang tidak disertai label dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
Mereka diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. *