Potret24.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar membekuk 2 (dua) pelaku pembalakan liar atau illegal logging (ilog) di di kawasan Hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk, di wilayah Desa Merangin ,Kecamatan Kuok.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK , Rabu (24/11/2021), membenarkan adanya penangkapan itu.
Disebutkan, kedua pelaku masing masing DN alias DV (33) warga Desa Empat Balai dan HS alias MM (26) warga Desa Lereng Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar. Mereka diamankan pada Minggu malam (21/11/2021).
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 16 tual kayu bulat atau log jjenis rimba campuran, 1 unit mobil pickup Grand Max Nopol BM-9448-TC dan 1 unit sepeda motor modifikasi yang diberi sling dan seutas tali tambang warna putih.
Penangkapan kedua pelaku pembalakan liar ini berawal pada Minggu (21/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu jajaran Reskrim Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas ilog di kawasan Hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk, Desa Merangin, Kuok. Kayu kayu hasil pembalakan liar itu diangkut melalui Jalan Transad wilayah Desa Lereng Kecamatan Kuok.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama beberapa barang bukti.
Ketika diamankan kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat terkait kayu yang diangkut atau dibawanya. Mereka menyebutkan kayu kayu tersebut berasal dari daerah Merangin.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. * (rls)