Potret24.com- Meski akhirnya ditandatangani namun penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022 pada rapat paripurna DPRD Riau, Senin (22/11/21), sempat diwarnai interupsi. Pasalnya, nota dinas atas pembahasan KUA-PPAS tersebut, tanpa pemberitahuan ke komisi-komisi DPRD Riau.
“Sebelum ditandatangani mohon penjelasan karena saya tidak menemukan nota dinas pembahasan KUA PPAS APBD di komisi. Ini mendegradasikan hak saya sebagai anggota dewan,” ujar anggota komisi V DPRD Riau Ade Hartati menginterupsi rapat paripurna DPRD Riau yang dipimpin oleh ketua DPRD Riau, Yulisman, Senin (22/11/21).
Interupsi serupa juga dilontarkan ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto.
“Walaupun sudah disampaikan di rapat pimpinan fraksi, tapi pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS tetap berpedoman pada tata tertib (tatib),” ujarnya.
Menyikapi interupsi itu, ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan, pembahasan KUA-PPAS tersebut sudah disampaikan melalui pimpinan fraksi.
“Pembahasan KUA-PPAS itu sudah disepakati melalui ketua fraksi masing-masing baik hadir secara langsung maupun secara virtual. Dan soal tatib itu, akan kita komunikasikan kembali untuk direvisi,” ujarnya.
Ditemui usai rapat paripurna, Ade Hartati menjelaskan, masalah ini sebenarnya hanya terkait interpretasi aturan. Ia mengatakan pembahasan APBD itu sejatinya dimulai dari KUA-PPAS secara kelembagaan seperti tahun lalu. Namun di tahun ini kata politisi PAN, pimpinan fraksi sepakat bahwa pembahasan tidak dilakukan melalui komisi-komisi.
Ia mengatakan meski hal itu tak menyalahi aturan, namun sebagai anggota DPRD dirinya merasa dirugikan. Pasalnya, Ade Hartati bukan bagian dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau.
“Harusnya KUA-PPAS itu dibahas di komisi sehingga kita mengetahui secara pasti kemana arah kebijakan anggaran tahun 2022,” ucapnya.
Ade mengatakan, sesuai UU Pemerintah daerah, tupoksi anggota DPRD itu salah satunya adalah hak budgeting.
Ia pun menilai ketua DPRD Riau Yulisman kurang memahami bagaimana agar kwalitas APBD itu lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sehingga komisi-komisi di DPRD Riau yang terkait dengan OPD tertentu, bisa memahami arah kebijakan APBD 2022.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, anggota Banggar DPRD Riau Manahara Napitupulu membenarkan bahwa hak budgeting melekat pada setiap anggota dewan. Hanya saja, dalam PP sudah diatur bahwa hubungan komisi dengan Banggar adalah konsultasi.
“Konsultasi itulah disampaikan komisi ke Banggar yang didahului dengan rapat kerja bersama mitra kerjanya. Jadi kalau bicara rugi, rasanya tak ada yang dirugikan. Karena ada aturan yang mengatur tentang itu,” ucap politisi asal fraksi Demokrat DPRD Riau tersebut.
Ia menerangkan sesuai PP, yang melakukan pembahasan tentang KUA-PPAS itu adalah Banggar bersama TAPD. Kemudian setelah disepakati maka disampaikan dalam rapat paripurna nota kesepakatan APBD oleh Gubernur Riau.
Setelah itu kata Manahara, dilakukan pembahasan oleh Banggar dengan mengundang OPD terkait.
“Nanti disitu dilihat kira-kira apa yang akan menjadi skala prioritas sejalan dengan RPJMD. Toh juga anggota DPRD Riau ini ada rolling kecuali pimpinan. Anggota DPRD ini terbagi dua. Separoh di Banggar dan separoh di Banmus. Jadi saya kira tak ada yang dirugikan,” tandasnya. (fin)