Potret HukrimPotret Internasional

Mesir Hukum Mati 21 Terdakwa Militan Islam

3
×

Mesir Hukum Mati 21 Terdakwa Militan Islam

Sebarkan artikel ini

Potret24.co­m-vc,Sebanyak 21 tersangka militan Islam dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan sipil tertinggi Mesir lewat putusan akhir yang dibacakan pada Kamis (25/11) waktu setempat.

Dilaporkan Reuters, para terdakwa dituduh melakukan puluhan operasi militan yang mematikan, menyerang gedung-gedung pemerintah, membunuh orang-orang sipil dan pejabat keamanan negara, termasuk pembunuhan seorang perwira polisi senior.

43 terdakwa lainnya telah dikonfirmasi hukuman penjara seumur hidup, sementara hukuman 10 tahun ditegakkan untuk 23 terdakwa dan hukuman lima tahun untuk 53 orang lagi.

Para terdakwa tergabung dalam kelompok Ansar Beit Al-Maqdis, sebuah kelompok militan ekstremis yang menyatakan kesetiaan kepada Negara Islam pada tahun 2014. Kelompok ini dipimpin oleh Hisham al-Ashmawy, seorang mantan perwira pasukan khusus di tentara Mesir, yang dijuluki ‘orang paling dicari’.

Kelompok hak asasi mengatakan tingkat eksekusi di Mesir telah meningkat tajam sejak tahun lalu.

Amnesty International dalam catatannya mengatakan pada awal bulan ini bahwa setidaknya 83 orang telah dieksekusi sejauh ini pada tahun 2021. Mereka mengatakan bahwa banyak dari orang yang dieksekusi itu dihukum setelah menjalani proses pengadilan yang tidak adil. (rmol)