Potret24.com – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial SM alias Ega (39) ikut membantu suaminya menjadi pemasok narkoba jenis sabu.
Mirisnya ketika rumahnya digerebek, sang suami yang sudah dikantongi polisi identitasnya itu berhasil meloloskan diri. Sementara istrinya kini ditahan di Mapolres setempat.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Inhu Aipda Misran, Kamis (4/12/2021) siang membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka sabu. Satu di antaranya perempuan yang ikut membantu bisnis haram suaminya itu.
Penangkapan Ega ini berawal dari informasi yang dihimpun Tim Satres Narkoba Polres Inhu yang mengatakan kerap terjadi transaksi narkoba disekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau lapangan Beringin kota Rengat, terlebih pada malam hari.
Mendapat informasi itu, Tim segera turun, melakukan pengintaian di lokasi sekira pukul 23.00 WIB. Tampak seorang laki-laki tengah duduk di tangga panggung lapangan hijau, seperti sedang menunggu seseorang.
Laki-laki tersebut tak lain YS alias Bebeh (38) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat. Saat digeledah, tidak ditemukan narkoba. Tetapi tak jauh dari tempat duduk Bebeh, tim melihat ada plastik klep kecil tergelatak yang diduga sabu.
Akhirnya Bebeh mengaku jika plastik klep kecil itu miliknya yang sengaja dibuang ketika tim hendak mengamankannya. Sabu dengan berat 1,55 gram itu akan dijualnya yang didapatkan dari seseorang kenalannya yang selama ini memasok sabu untuk Bebeh. Dari tangan tersangka diamankan juga uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu.
Kemudian tim bergerak menuju rumah pemasok sabu pada tersangka. Namun ketika rumah yang berada di Jalan Hang Lekir, Gang Kuantan Barat, Kelurahan Kambesko digerebek, ternyata pemasok sabu yang sudah dikantongi identitasnya itu tidak ada dirumah.
Hanya istrinya, SM alias Ega (39). Warga Kelurahan Kambesko mengaku ikut bantu bisnis haram suaminya itu.
Ketika digeledah, tim menemukan 1 dompet kecil warna pink dekat tempat tidur dalam kama yang berisi 4 paket sabu-sabu siap edar, Ega tidak bisa mengelak ketika tim menemukan barang bukti narkoba.
Ega juga mengaku jika selama ini dia membantu suaminya bisnis sabu-sabu. Dari tangan perempuan IRT ini, polisi mendapati 4 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 9,05 gram.
Di dalam rumah Ega, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. Lalu ada sejumlah plastik klep pembungkus sabu-sabu, uang tunai Rp 2 juta diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba.
“Kedua tersangka ini kita ringkus pada Jumat 29 Oktober 2021 malam, tetapi waktu dan tempat yang berbeda,” pungkasnya. *