Potret24.com – Kendati telah memenangkan praperadilan di PN Telukkuantan, Kamis (28/10/2021), Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau nonaktif, Indra Agus Lukman tetap menjalani sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 09 November 2021 mendatang.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, Senin (01/11/2021).
Dalam sidang itu, diagendakan pembacaan dakwaan Indra Agus Lukman.
“Kami akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Agus Lukman pada tanggal 9 November,” ujarnya.
Menurut Hadiman, pembacaan dakwaan tersebut sudah dijadwalkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
“Persidangan korupsi dana Bimtek itu tetap digelar sesuai jadwal,” ungkapnya.
Disinggung terkait putusan praperadilan pembebasan Indra Agus Lukman, Hadiman mengembalikan kepada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebab saat ini Indra Agus Lukman sudah di limpahkan kepada Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Oleh karena itu, Hadiman mengajak seluruh masyarakat untuk menyaksikan secara bersama-sama pada 09 November 2021.
“Kita lihat saja nanti,” singkat Hadiman. ***