Potret 24.com – Dua saksi kasus permohonan pra peradilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka pelaku pengrusakan mobil dan penganiayaan terhadap Frestly Nasri (FN) bersama ibunya, Ida Yulita Susanti (IYS) anggota DPRD Pekanbaru memberikan keterangan yang berbelit belit.
Sehingga hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara itu, Tomy Manik, SH, MH, Senin (1/11/2021), memperingatkan kedua saksi, masing masing Surya Darma, warga tempatan dan Ratna, pemilik rumah yang “diserang” iYS bersama anaknya FN dan suaminya M Nasri.
Saking bingungnya hakim mendengar keterangan Budi dan Ratna, Tomy sempat menegur keduanya. “Kalau (keterangan, Red) ibu putar putar nanti dapatnya itu itu juga. Ibu ini disumpah, ya! Saya tak ingin orang terpeleset gara gara sumpahnya sendiri,” kata hakim lagi.
Dalam kesaksiannya, awalnyai Budi Darma mengaku melihat kejadian rentetan perkara pengrusakan dan penganiayaan itu.
Juga keterangan Ratna, pemilik rumah yang dimasuki tersangka Rehan. Ketika hakim bertanya apakah Bu Ratna mengatahui kedua kejadian yang dilaporkan IYS.
Awalnya perempuan yang mengenakan jilbab ini menjawab tegas; ”Saya melihat (tersangka, Red) masuk ke rumah saya dan langsung ke belakang mengambil parang. Gunanya untuk apa saya tidak tahu. Kata Rehan untuk menakutnakuti suami ibu itu (IYS),” ungkapnya.
Ketika ditanya lagi, apakah dia melihat MN, suami IYS mengejar tersangka Rehan? Saksi Ratna mengatakan dia tidak melihat persis karena dia ketika itu berada di dalam rumah.
Padahal saat termohon dari penyidik Polresta Pekanbaru menanyakan apakah saksi Ratna mengetahui kejadian yang sore hari dan malam harinya, Rabu, 1 September 2021, perempuan ini begitu meyakinkan mengatakan tahu!
Namun saat ditanyakan kembali Hakim Tommy Manik, Ratna lantas ragu dan kemudian meralat keterangannya tahu dari cerita orang. Awalnya Ratna, menyebutkan pada sore itu terjadi laporan soal pengrusakan mobil yang dilaporkan IYS, malam harinya soal laporan IYS terkait pengeroyokan.
Setelah diingatkan Hakim Tommy Manik untuk memberikan cerita yang jelas, Ratna kemudian meralat keterangan jika kejadian sore itu adalah keributan atau cekcok mulut antara beberapa pemuda tempatan dengan Frestly, anak IYS.
Begitu juga saksi Surya Darma juga berbelit belit dalam memberikan keterangan. Awalnya dia mengaku melihat kejadian sore dan malam hari, tetapi dibantahnya hanya melihat yang kejadian malam hari. Tapi yang sore hari ketika adanya keributan antara Frestly vs tersangka Aldo dan Rehan, Surya Darma tidak mengetahuinya.
Anehnya, ketika dicecar hakim soal kejadian malam harinya, dia melihat saksi Haris Kampai ”menyelamatkan” Ida bersama suami anaknya itu untuk masuk mobil. Tetapi mobil itu masuk parit dan akhirnya Ida, suami dan anaknya berjalan menuju ke Radja Kaffie yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara.
Surya meyakinkan tidak ada melihat tindakan pengrusakan mobil maupun penganiayaan. ”Kalau terjadi penganiayaan tentu ada bercak darahnya Pak Hakim,” tuturnya.
Dalam Sidang Prapid tersebut, selain menghadirkan saksi Surya Darma, Ratna dan M Haris atau akrab disapa Harris Kampai, Hakim juga meminta pendapat ahli hukum dari Fakultas Hukum salah satu universitas di Pekanbaru, Hardiansyah.
Dibeberkannya, penetapan tersangka oleh penyidik dianggap sah jika telah memenuhi 2 alat bukti termasuk hasil visum dari pihak dokter yang berwenang.
Terlepas dari keterangan ahli, perkara lapor IYS ini juga diperkuat dengan bukti bukti termasuk visum dari RS Bhayangkara Polda Riau, Pekanbaru. *