Potret24.com- Untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 jelang libur natal dan tahun baru, Camat Bukitraya menggelar acara berjudul, sosialisasi dan peranan pemerintah dalam penanganan covid-19.
“Kita mengingatkan kembali bahwa di akhir tahun ada libur natal dan tahun baru (nataru). Nah, disinilah pentingnya peran RT/RW, Lurah, LPM tokoh masyarakat maupun tokoh agama dalam mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19,” ucap Camat Bukit Raya T. Ardi Dwisasti S.STP MSI, Jumat (26/11/21).
Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini sebut Camat T. Ardi yaitu, Kabag pemerintahan Ade Yuni Setyawati MSI, dr. Widan dari Provinsi Riau terkait pandemi covid-19.
“Kegiatan sosialisasi ini murni untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 jelang Nataru. Oleh karena itu peran RT/RW sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan (Prokes),” ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diterapkan serentak selama Nataru, termasuk di Kota Pekanbaru. Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Seperti dijelaskan Asisten I Setda Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (25/11/22),
selama PPKM level 3 dilarang adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kemudian dilarang pulang kampung, tidak diperbolehkan bepergian selama libur Nataru, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.
Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Nataru, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
Dan terakhir, pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi prokes dan tutup pukul 21.00 Wib.
“Selama penerapan PPKM level 3 kita himbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan prokes ketat,” kata Soffaizal. (fin)