Potret24.com – Pelanggaran jarang mengantor dan menghadiri rapat anggota DPRD Provinsi Riau, Sari Antoni kini tengah di proses Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.
Wakil ketua BK DPRD Riau, Abu Khoiri mengatakan saat ini kasus pelanggaran jarang mengantor dan mengikuti rapat Sari Antoni sedang di proses Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.
“Sedang di proses pelanggarannya,” kata Abu, Senin (01/11/2021).
Abu menjelaskan, politisi Partai Golkar tersebut kerap tidak menghadiri setiap agenda rapat. Riskannya Pandemi Covid-19 menjadi senjata utama Sari Antoni sehingga tidak menghadiri rapat.
“Data kita, Sari Antoni memang sering tak hadir di setiap jenis rapat. Katanya dimasa pandemi ini agak riskan ke kantor,” cakapnya.
Menurut Abu, pelanggaran Sari Antoni tergolong melewati batas peraturan Tata Tertib (TATIB) DPRD Provinsi Riau. Karena itu, BK DPRD Riau memproses pelanggaran Sari Antoni meskipun telah melontarkan permohanan maaf.
“Kalau kita tengok absensi, memang melewati batas yang dibolehkan. Maksimal (tak hadir rapat) 6 kali. Jadi walaupun Sari Antoni telah meminta maaf, BK tetap akan memproses pelanggaran tersebut,” pungkasnya. ***(son)