Potret Hukrim

Anggota DPRD Pekanbaru IYS Mengaku “Dipaksa” Tak Perpanjangan Perkara Pengeroyokan

4
×

Anggota DPRD Pekanbaru IYS Mengaku “Dipaksa” Tak Perpanjangan Perkara Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti (IYS) mengaku dirinya sempat “dipaksa” oleh seorang saksi untuk tidak memperpanjang perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya bersama anaknya, Fristly Nasir (FN), Rabu malam (1/9/2021) lalu di Jalan Irkab, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pengakuan itu disampaikannya saat menjadi saksi persidangan peradilan (Prapid) dengan pihak termohon/terlapor pihak Polresta Pekanbaru yang telah mentersangkakan ADF alias Aldo dan RJJ alias Rehan, Selasa (2/11/2021).

Tawaran perdamaian itu terpaksa ditolak IYS karena ia dan suaminya M Nasri (MN) akan ke rumah sakit dulu. Apalagi luka di bagian atas leher anaknya mengeluarkan darah akibat sabetan parang salah seorang pelaku pengeroyokan.

Di persidangan prapid yang dipimpin hakim tunggal Tommy Manik, SH, MH, itu, IYS dan NS menjawab secara detail dan runut terkait apa yang terjadi malam itu.

Baik pertanyaan dari Hakim, pihak termohon (penyidik Polresta Pekanbaru), maupun tim kuasa hukum tersangka Aldo dan Rehan selaku pihak pemohon.

Sebagaimana keterangan saksi pemohon yang berbelit belit kemarin, hari ini justru IYS dan suaminya MN memberikan keterangan dengan detail dan rinci terkait kejadian pengeroyokan itu.

Yang disampaikan oleh IYS dan MN hari ini, di antaranya saksi pemohon yang mengatakan melihat MN membawa besi putih, justru MN membantah bahwa dia membawa kunci roda untuk menyerang warga.

Justru IYS dan MN membeberkan dalam peristiwa tersebut, para pengeroyok membawa parang, linggis dan ban pinggang yang digunakan dalam kejadian pengeroyokan tersebut.

Hakim sempat membandingkan beberapa keterangan dari saksi pemohon yang dihadirkan sehari sebelumnya, Surya Darma dan Ratna di mana saat dari pihak pemohon itu berbelit belit dan tidak sama satu dengan lainnya.

Sehingga di persidangan kemarin, Hakim Tommy Manik sempat mengingatkan saksi Ratna untuk berkata sesuai fakta sebenarnya. Tonmy sempat menegur ; “Kalau (keterangan, Red) ibu putar putar nanti dapatnya itu itu juga. Ibu ini disumpah, ya! Saya tak ingin orang terpeleset gara gara sumpahnya sendiri,”

Lebih lanjut dalam keterangannya IYS menyatakan dengan jelas sangat ingat dengan wajah para pelaku pengeroyokan yang melempar batu, memukul baik mobil maupun dirinya.

Keterangan ini sempat diragukan Tim Kuasa Hukum Pemohon Aldo dan Rehan. Tetapi Ida Yulita Susanti secara tegas anaknya memang terkena sabetan parang dari salah seorang pengeroyok. Itu bisa dibuktikan dari foto maupun hasil visum dari dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau yang kini menjadi alat bukti bagi pihak penyidik Polresta Pekanbaru selaku pihak termohon.

Setelah mendengar keterangan para saksi, Hakim Tommy Manik menunda sidang prapid itu dan dilanjutkan pada Kamis (4/11/2021) lusa dengan agenda putusan. *