Potret24.com,- Isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima TNI sampai 2024 menyeruak ke publik. Ada dua opsi agar perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika sampai 2024 bisa terealisasi.
Apa dua opsi tersebut? Pertama adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Opsi kedua ialah menerbitkan peraturan pengganti pemerintah pengganti UU (perppu).
Isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika pertama kali dimunculkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Abdul Haris mengungkapkan wacana revisi UU TNI.
“Ya kan selama ini mau direvisi, cuma belum mulai karena ini usulan dari pemerintah,” kata Kharis kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Konsepnya, revisi UU TNI menyasar pasal yang mengatur tentang usia pensiun perwira menengah hingga tinggi. Alibinya, usia pensiun perwira TNI harus ditambah karena usia pensiun tamtama sudah lebih dulu ditambah.
“Saya sih melihat harus diperpanjang, saya nggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi,” sebut Abdul Kharis.
“Karena tantangan tamtama kan naik jadi 58. Nah, kalau tamtama dan bintara, masa perwira tinggi nggak naik juga, kalau naik dua tahun kira-kira sampai (usia) 60,” sambung dia.
Abdul Kharis berkeyakinan usia pensiun perwira menengah dan tinggi kan ditambah menjadi 60 tahun. Jika keyakinan politisi PKS itu terjadi, Jenderal Andika akan menjabat Panglima TNI hingga 2024.
“Spekulasi saya seperti itu. Saya tidak ngomong diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60. Dan kalau 60 itu artinya sampai 2024,” pungkasnya.
Isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika menguat setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut merespons. Dasco yang memunculkan opsi perpanjangan melalui perppu.
Dasco menuturkan revisi UU TNI harus diawali dengan kajian mendalam. Dengan kata lain, perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima TNI paling berpeluang menggunakan opsi perppu.
“Nah, khusus perpanjangan jabatan Panglima, ya alternatif ada dua, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan perppu oleh Presiden. Namun itu kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu,” papar Dasco di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
“Sementara itu, kalau revisi akan kita kaji secara mendalam apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan,” imbuhnya.
Dasco memprediksi kajian revisi UU TNI bakal menyita waktu. Bukan tak mungkin revisi UU TNI baru dilakukan setelah Jenderal Andika memasuki masa pensiun.
Sebab, revisi UU TNI harus disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR. Sementara revisi UU TNI baru sebatas wacana, belum ada kepastian akan dilakukan.
“Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati. Sementara itu, yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan,” ucap Dasco. (detik)