Potret Hukrim

14 Paket Sabu Disita dari 2 Tersangka di Tapung

6
×

14 Paket Sabu Disita dari 2 Tersangka di Tapung

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu disita dari 2 tersangka, masingmasing EF alias ED (32) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar dan NF alias IW (39) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Minggu malam (07/11/2021) lalu.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/11/2021) membenarkan ada penangkapan pelaku narkoba tersebut.

Dibeberkannya, kasus ini berawal pada Minggu lalu, sekira 16,00 WIB, saat itu unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di Jalan Kijang Putih, Garuda Sakti Kilometer (KM) 7,5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.45 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat target, tersangka ED sedang duduk di depan rumah.

Petugas langsung mengamankannya, dibawah pohon jambu. Selanjutnya didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu milik tersangka ED.

Pengakuan ED ke penyidik, narkotika itu didapat dari IW yang beralamat di Jalan Delima Panam, Pekanbaru. Atas informasi itu Tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IW di rumah kostnya.

Kemudian didampingi pemilik rumah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu serta timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan sabu.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Kapolsek Tapung. *(dew)