Pekanbaru

Situs Pemko Pekanbaru Tebar Pernyataan Tidak Benar

2
×

Situs Pemko Pekanbaru Tebar Pernyataan Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas membantah pernyataannya ditulis pada situs resmi pemerintah Kota Pekanbaru, pekanbaru.go.id.

Ismardi menyebut, penulisan pernyataannya di tebar pada artikel situs milik pemerintah Kota Pekanbaru tersebut tidak benar.

“Tidak benar statement saya begitu, dan itu kan tidak boleh,” kata Ismardi kepada Potret24.com, belum lama ini.

Pernyataan Ismardi pada situs pemerintah Kota Pekanbaru, Pekanbaru.go.id di publish 23 September 2021.

Pada artikel berjudul “Peserta Didik Tidak Wajib Buat Seragam di Sokolah” itu, Ismardi beralibi penulisan peryataan pada tersebut salah.

“Itu salah tulis itu. Itu dari pekanbaru.go.id ?,” cetus Ismardi sembari bertanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelola Informasi Komunikasi Publik, Mawardi M Zakaria mengaku kaget.

Mawardi pun lantas meminta waktu untuk pengecekan persoalan itu.

“Saya check melalui redaksi dulu yaa, dan saya telpon dulu kadis pendidikan,” tandasnya.

Mawardi tak berkomentar terkait tudingan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tersebut. Dia memilih terlebih dahulu melakukan kros check balance rekaman wawancara.

“Saya check dulu siapa kemaren wartawan yang wawancarai dia. Apakah dia ungkapkan dalam sebuah acara saya akan minta rekaman dia dulu, atau kadisnya yang lupa ngomongnya seperti apa,” pungkas Mawardi.

Kontroversi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas pertama kali berawal ketika di konfirmasi terkait pembelian pakaian seragam sekolah tahun ajaran 2021-2022.

Dalam artikel itu Ismardi dituliskan menyatakan, pihaknya tidak mewajibkan atau memaksa peserta didik membeli pakaian seragam sekolah melalui sekolah dan Komite sekolah.

Ismardi juga blak-blakan mengungkapkan pada artikel itu jika penjualan seragam terhadap peserta didik sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu.

Kocek harga yang dirogoh orang tua peserta didik pun tidak tanggung-tanggung. Untuk tahun 2020 hingga tahun 2021, orang tua peserta didik akan merogoh kocek sebesar Rp. 1,700.000.

“Sebelumnya kan harganya Rp1.800.000. Namun kita minta ditekan harganya dan alhamdulillah tahun kemarin (2020) harganya turun jadi Rp1.700.000. Untuk tahun ini masih sama,” ungkapnya.

Ismardi tidak menyebut siapa pelaksana proyek praktek jual pakai seragam tersebut. Hanya saja Komite dan Koperasi sekolah disebut-sebut halal menjalankan praktek penjualan pakaian seragam. **(adri)