Potret24.com – Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas disinyalir terang-terangan membuka ruang bergulirnya praktek pungutan liar penjualan pakaian seragam terhadap peserta didik tahun ajaran 2021-2022 melalui Komite sekolah atau Koperasi sekolah di situs resmi milik pemerintah Kota Pekanbaru, Pekanbaru.go.id.
Berkedok kesepakatan bersama, Ismardi terang-terangan merestuinya pada 23 September 2021 laku. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 huruf a dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 12 tentang Komite Sekolah sendiri tegas melarang praktek tersebut.
“Tidak ada istilah kesepakatan Komite dan wali murid yang bertentangan dengan undang undang. Kadisdik Kota Pekanbaru harus benar-benar menegakkan aturan,” tegas Sekretaris Pemuda Pancasila Suhermanto, SH kepada Potret24.com.
Keberadaan Komite sekolah di sekolah memang acap dijadikan tameng untuk memuluskan praktek penjualan pakaian seragan terhadap siswa. Alih-alih jika praktek itu dijalankan berdasarkan kesepakatan bersama antara orang tua peserta didik dan Komite serta pakaian tidak seragam juga dijadikan alibi.
“Jangan modus atas nama komite dengan segala macam trik membantu wali murid, dengan alasan kalau tidak di sekolah tidak seragam,” lantangnya.
“Kami satu komando dan permasalahan ini akan kami kawal dari Pemuda Pancasila dari tingkat Ranting, PAC dan MPC,” imbuhnya lagi.
Karena itu, Suhermanto meminta Ismardi Ilyas menindak tegas oknum pelaku praktek pungli. Dengan begitu, spanduk slogan zona integritas tolak gratifikasi di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak diragukan.
“Kalau memang dinas rasanya tidak dapat apa-apa, tegaskan dan copot kepala sekolah yang menyalahi. Sehingga sekolah pasti bersih jauh dari oknum mafia pungutan,” pungkasnya.
“Dan apabila ini tidak di tanggapi, maka kami siap turun ke jalan untuk menyuarakan ini,” tutup Suhermanto. **(adri)