Potret Hukrim

Polsek Tampan Gulung Komplotan Penipu Penjual Madu Lebah Palsu

5
×

Polsek Tampan Gulung Komplotan Penipu Penjual Madu Lebah Palsu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan 4 (empat) penipu dengan modus menjual madu lebah palsu.

Mereka masing masing adalah pasangan suami istri Hajiansyah (42) dan Diana (40), warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Alimat Ginting (52), warga Aceh dan M. Teja (21), warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama dalam konferensi pers di kantornya, pagi tadi (29/10/2021), menjelaskan modus komplotan ini mencari korbannya yang mau membeli madu lebah palsu racikan tersangka Hajiansyah dallam jumlah besar.

Ketika itu mereka sudah dapat calon korbannya, Deni Fitriandi Batubara (37), pemilik toko Toko Adeva, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.

Korban didatangi tersangka Teja pada Kamis (26/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Lalu tersangka menitipkan madu palsu itu di warung milik korban di Jalan Bahagia Gang Bahagia Sialang Munggu dengan 4 botol madu sebagai sampel..

Esok harinya datang tersangka Alimat alias Ginting yang mengaku bernama Ibas bersama tersangka Diana berpura pura membeli madu yang dititip di warung tersebut.

Tersangka Alimat dan Diana pura pura mau membeli 40 kilogram (kg) madu Sialang dan Kelulut seharga Rp450 ribu. Tawar menawar pun terjadi, dan korban Deni F Batubara (37) akhirnya setuju menjual madu lebah yang dititipkan di warungnya seharga Rp375.000,- per kg.

Karena tak punya stok dalam jumlah banyak dan ingin untung besar, korban pelapor lamgsung mengorder ke tersangka Hajiansyah dan pembayaran dilakukan secara tunai.

Setelah madu di tangan, korban Deni Batubara mengontak Alimat dan Diana selaku calon pembeli tetapi hp keduanya sudah mati (off). Begitu juga penjual madu palsu Hajiansyah hp nya juga mati.

Sadar menjadi korban penipuan, Deni lalu membuat laporan ke Polsek Tampan. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tampan langsung mengejar pelaku dan berhasil meringkus komplotan penipu ini, Senin (25/10/2021) lalu.

Komplotan tersangka penipu ini, kata Kaposek Tampan, akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Undang undang Perlindungan Konsumen. *