Potret Hukrim

Polsek Batang Cenaku Ringkus Pria Pemilik Ganja Kering

5
×

Polsek Batang Cenaku Ringkus Pria Pemilik Ganja Kering

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Polsek Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja beserta Barang Bukti (BB) ganja kering seberat 15,72 gr.

Selain itu, juga diamankan BB berupa 1 (satu) Polybag yang berisi 2 (dua) batang tanaman ganja dari tangan pelaku inisial JK (31) yang merupakan warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku.

“Tersangka beserta BB kita amankan pada Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya. Dia warga Desa Kepayang Sari,” ungkap Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E Sitompul melalui Kanit Reskrim, Ipda Awet L Nainggolan, Sabtu (16/10/21).

Dipaparkan Ipda Awet, pada Jumat 15 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB ia mendapat informasi bahwa ada seseorang atas nama JK menyimpan daun ganja kering di rumahnya.

Selanjutnya, ia melaporkan kepada Kapolsek Batang Cenaku Iptu Januar E Sitompul. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek beserta anggota langsung menuju rumah yang dimaksud.

“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), JK sedang duduk di dalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah. Hasil penggeledahan, di laci meja dapur ditemukan 8 (Delapan) bungkus daun ganja kering, 1 Polybag berisi 2 (Dua) Batang tanaman Ganja di dalam kamar mandi,” terangnya.

Pada saat dilakukan interogasi, JK mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Welko (DPO). Tim langsung melakukan pengejaran terhadap Welko, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya JK dan sejumlah  BB diamankan ke Polsek Batang Cenaku guna proses lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Batang Cenaku.

Adapun BB yang berhasil diamankan diantaranya, 8 (Delapan) Bungkus Daun Ganja Kering dengan berat Kotor 15, 72 gram. 2 (Dua) Batang tanaman ganja di dalam 1 polybag, 1 (satu) Unit HP Nokia dan juga Uang Tunai Rp. 32.000,- (Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah). (Arl)