Potret24.com, Rohil- Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais menangkap Jhon Riko alias Ahing setelah kedapatan mengedar narkoba jenis baru P-Fluoro Fori turunan dari piperazin khususnya phenylpiperazin yang pernah digunakan selebgram Syiva Angel
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Bangko Sasli Rais menyebutkan, dari hasil uji Labfor Polda Riau, ekstasi jenis itu belum pernah terungkap sehingga disebut ekstasi jenis baru dinamakan jenis p-Fluorofenil piperazin terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 183 sebagaimana lampiran Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Saat dilakukan penggerebekan, kita temukan barang bukti didalam kamar mandi, kemudian kita suruh tersangka mengambilnya ternyata kita temukan jenis pil yang kita curigai ini adalah jenis ekstasi sebanyak 46 butir,” ungkap Sasli, Rabu (6/10/2021) di aula Polsek Bangko, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata Sasli, sebanyak 17 butir atau 5,82 gram dari total berat kotor 46 butir atau 17,22 gram. Sedangkan sisanya sebanyak 29 butir atau 9,30 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan uji labor dan pembuktian perkara di persidangan.
Dikatakan Sasli, pihaknya akan terus melakukan pengembangan peredaran obat jenis baru tersebut apakah ada pelaku lainnya dan dari mana obat tersebut didapatkan. “Kita akan lakukan penyelidikan terus sampai kita temukan bandar besar nya,” tegas Sasli.
Dijelaskan Kapolsek, wilayah Bangko merupakan wilayah yang cukup rawan terhadap peredaran narkotika karena daerah ini berbatasan dengan laut yang memungkinkan banyaknya pintu masuk narkoba jenis baru yang dapat menyebabkan gangguan fisik dan mental bagi penggunanya. (Amr)