Potret24.com – Polres Inhu melalui Satres Narkoba meringkus dua pengedar sabu-sabu di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Kedua pengedar itu adalah, BK alias Yadi (28) warga Kelurahan Air Molek 1 diringkus di ruas jalan Sudirman Kelurahan Sekar Mawar, Jumat (8/10/21) pukul 19.30 WIB dan SP alias Andi (42) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu diamankan di Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu pada pukul 22.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (15/10/2021).
Awalnya, Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi kerap terjadi transaksi narkoba di ruas jalan Sudirman Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kataren mengintruksikan personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari penyelidikan, Jumat 8 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap BK alias Yadi di jalan Sudirman.
Dari tangannya, diamankan 1 paket sabu-sabu seberat 2,66 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan mengamankan 1 unit android milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.
Kepada tim, Yadi mengaku mendapatkan sabu dari SP alias Andi. Selanjutnya tim memburu keberadaan Andi, pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan Andi di ruas jalan Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah.
Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba di tubuh Andi.
Namun, Andi menyebut jika dia menyimpan sabu di rumahnya, di Desa Candirejo. Tanpa membuang waktu, tim menuju rumah Andi.
Ketika digeledah, ditemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,96 gram, timbangan digital dan barang lainnya.
Andi juga mengaku jika telah menjual sabu pada Yadi.
Selain itu, Andi mengatakan jika dia mendapat pasokan sabu dari kenalannya, namun sayang, ketika tim memburu pemasok itu telah melarikan diri.
“Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu pada Andi telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu. Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” tutup Misran. (Arl)