Pekanbaru – Warga Kota Pekanbaru dibuat heboh pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas terkait seragam siswa di sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.
Berkedok tidak wajib dan tidak se warna, Ismardi Ilyas menyatakan hal itu pada 23 September 2021.
Sontak hal itu pun menjadi buah bibir komentar masyarakat.
“Setelah saya baca statementnya di situs resmi pemerintah Kota Pekanbaru pekanbaru.go.id, saya langsung berpikir kok bisa ya seorang Kepala Dinas Pendidikan mengatakan seperti itu,” ujar Nando.
Dalam pernyataan itu, Ismardi Ilyas disinyalir menghalalkan penyediaan seragam melalui Komite sekolah.
“Kalau baju seragam ini dibuat oleh komite sekolah, silahkan saja. Tetapi kita tidak paksa. Kalau (orang tua) ingin bikin sendiri, silahkan. Kalau melalui komite juga silahkan,” tutur Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas kepada situs pemerintah Kota Pekanbaru saat itu.
“Tapi sebelum pembuatan seragam, Komite harus rapat dulu dengan orang tua siswa,” tambah Ismardi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan tegas melarang praktek jual beli seragam di sekolah. Pasal 181 huruf a menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Anehnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas ketika di konfirmasi berkelit.
Alih-alih jika pernyataan dituliskan pada situs resmi pemerintah Kota Pekanbaru tidak benar menjadi senjata Ismardi Ilyas untuk berkelit.
“Itu salah tulis itu. Tidak benar statement saya begitu. Dan itu kan tidak boleh,” kelit Ismardi belum lama ini kepada Potret24.com. **(adri)