Potret24.com – Satlantas Polres Musi Banyuasin Berhasil Mengamankan DI (24), warga Sekayu, Musi Banyuasin, karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu-sabu, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di jalan lintas tengah, tepatnya di lokasi longsoran jalan Desa Sukarame. Tersangka diketahui berstatus pegawai kontrak pihak ketiga di Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy melalui Kasat Lantas AKP Sandi Putra menerangkan, penangkapan tersangka pada saat anggota melakukan giat pengaturan jalan longsor di Desa Sukarame.
“Ketika tersangka melintas dari arah Babat Toman menuju Sekayu. Tiba di lokasi longsoran yang ada anggota kita, tersangka berusaha menerobos dan kelihatan ketakutan. Kita stop dan tersangka akan menabrak anggota, ” ungkap Sandi.
Setelah berhasil dihadang dan diberhentikan oleh anggota langsung dilakukan pemeriksaan terlihat tersangka sedang memegang bungkusan kecil yang berusaha dibuangnya. Namun langsung berhasil dicegah anggota.
“Ketika kita ambil, barang itu ternyata Sabu bungkusan kecil dengan berat 0,21 gram seharga Rp 100 ribu, ” ucapnya.
Dari pengakuan tersangka ketika ditanyai anggota, barang itu baru ia beli dari Bandar yang ada di daerah Sukarame untuk dipakai sendiri. Saat ditanya lagi, tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai kontrak pihak ketiga di Muba.
Selanjutnya, tersangka langsung digiring ke Mapolres untuk diserahkan ke Satres Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut. (Sni)