Potret Riau

Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka OTT KPK Disebut Minta Rp2 Miliar ke PT AA

5
×

Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka OTT KPK Disebut Minta Rp2 Miliar ke PT AA

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, pada hari Senin (18/10/2021) kemarin. Maka ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan lengkap terkait Keikut sertaan Bupati Kuansing Andi Putra.

KPK dalam hal ini mengamankan 8 orang. Diantaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi aktif, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati Kuansing, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu ada nama Deli Iswanto, Sopir Bupati Kuansing, Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, yang juga berprofesi sebagai supir.

KPK awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa orang nomor satu di ‘Negeri Jalur’ itu atau yang mewakili, akan menerima janji atau hadiah berupa uang. Hal itu berkaitan dengan permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan
sertifikat HGU. Yang mana, dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

Selanjutnya, pada Senin kemarin, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Sudarso selaku General Manager PT AA dan Paino, Senior Manager PT AA, diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Penyerahan uang itu, terjadi di rumah pribadi Andi Putra.

Pertemuan itu, berlangsung sebentar, sekitar 15 menit. Selanjutnya, Sudarso dan Piano keluar dari rumah pribadi Andi Putra. Tidak lama, tim KPK langsung mengamankan Sudarso dan Piano serta uang. Ketiganya, diamankan di Kuansing.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Andi Putra, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya mengamankan Andi Putra.

Namun, anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu, tidak ditemukan di Kuansing. Tim KPK pun langsung melakukan pencarian.

Dari hasil pencarian itu, diperoleh Informasi Andi Putra sedang berada di Pekanbaru. Sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru, namun dia tidak berada di tempat.

Tim KPK pun meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubunginya, agar yang bersangkutan kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

Sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, dan Deli Iswanto, mendatangi Polda Riau. Tim KPK pun langsung meminta keterangan Andi Putra dan yang lainnya.

Dalam kegiatan OTT itu, KPK temukan bukti petunjuk adanya penyerahan uang pada bulan September lalu sebanyak Rp500 juta.

Rinciannya, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, lalu uang Dollar Singapura sebanyak 1.680, serta sebuah handphone Iphone jenis XR.

Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan 2 tersangka. Kedua tersangka itu adalah Andi Putra dan Sudarso.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam eksposenya menerangkan konstruksi perkara itu. Pihaknya menduga, telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024.

Dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi, dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” terang Lili, saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021) malam.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing, dibutuhkan minimal uang Rp2 Miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” lanjut Lili. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

Buktinya, pada  Senin kemarin, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang yang tanda kesanggupan tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. “Para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi,” ucap Lili.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK,” papar Wakil Ketua KPK, Lili.

Tersangka Sudarso, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Andi Putra, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

“Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing,” tutur Lili.

Ia mengungkapkan, KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Riau yang memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini.

Menurutnya, KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat.

“Terkait dengan perkara ini, kami juga menyampaikan bawah kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam,” jelasnya. ***(kmx)