Potret Hukrim

2 Maling Spesialis Kotak Infak Masjid Dibekuk Polisi

4
×

2 Maling Spesialis Kotak Infak Masjid Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Sebanyak 2 (dua) pelaku pencurian spesialis kotak infak masjid dibekuk Tim Opsnal Polres Kampar.

Maling kotak infak ini masing masing berinisial AS alias AW warga Pulau Belimbing Desa Kuok dan ER alias EL warga Salo Baru Desa Salo.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK membenarkan penangkapan maling infak jemaah di sejumlah masjid di wilayah hukumnya.

Kedua pelaku diringkus Tim Opsnal Satreskrim yang dijuluki ”Tim Macan” Polres Kampar. Maling ini sering beraksi di beberapa masjid di wilayah Kecamatan Salo dan Kecamatan Bangkinang. Perbuatan kedua maling ini sudah meresahkan masyarakat.

Keduanya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka AS ditangkap kemarin (25/10/2021) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Belimbing Kuok. Sedangkan ER ditangkap pada malam harinya sekira pukul 19.00 WI, saat berada di salah satu kontrakan di Daerah Bangkinang.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor merk Honda Scoopy Warna Putih, sebilah parang, sebuah kotak infaq warna coklat dan sepotong besi.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah mencuri uang kotak infak pada 4 masjid dan musholla, masing masing Musholla Babul Husna di Terang Bulan Desa Salo, Masjid Al-Ma’arif Desa Binuang Bangkinang, Masjid Al-Mujahidin Desa Muara Uwai Bangkinang dan Masjid Al-Muhsinin Desa Salo dengan total uang yang mereka curi sebesar Rp9,4 juta.

”Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 362 Kitab Undang undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKP Bery Juana Putra. *