Potret Hukrim

Viral Terobos Jalur Busway, Puluhan Pemotor Kena Tilang Massal

2
×

Viral Terobos Jalur Busway, Puluhan Pemotor Kena Tilang Massal

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Di jagat media sosial viral video puluhan pengendara motor dan mobil ditilang di jalur busway. Kejadian tersebut berlokasi di sekitar kawasan Jakarta Barat.

Kendati aturannya sudah jelas, masih ada pengendara motor, mobil, maupun kendaraan niaga yang menerobos jalur khusus itu. Jalur busway merupakan jalur khusus yang hanya boleh dilewati bus-bus TransJakarta.

Jalur ini haram digunakan oleh kendaraan pribadi.

Misalnya seperti video milik akun Instagram @imanbja yang diunggah melalui akun @jktinfo, menampilkan para pengendara kendaraan pribadi yang nekat menerobos jalur TransJakarta.

Tapi mereka tidak bisa lolos begitu saja, sebab ternyata sudah ada petugas kepolisian yang berjaga untuk melakukan penindakan. Para pemotor dan para pengendara mobil itupun akhirnya ditilang oleh para petugas kepolisian.

“Tuh, pada kena tilang massal, guys. Arah ke Slipi-Tomang (Jakarta Barat) ya,” ucap si perekam video.

Tentunya kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway, dipastikan melakukan pelanggaran. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Jadi menerobos busway merupakan pelanggaran rambu lalu lintas. Dan perlu diingat, sebelum masuk jalur khusus busway, terdapat rambu larangan masuk kecuali bus TransJakarta.

Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (dtk)