Advertorial Inhu

Menghasilkan Calon Kepala Sekolah Berkualitas Melalui Seleksi Substansi Cakep

6
×

Menghasilkan Calon Kepala Sekolah Berkualitas Melalui Seleksi Substansi Cakep

Sebarkan artikel ini
Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kamaruzaman, S.Sos, M.Si

Potret24.com, Rengat – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi, S.E membuka secara resmi Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah (Cakep) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2021 bertempat di Gedung Dang Purnama Rengat, Senin (20/09/2021).

Turut hadir Tim Asesor dari lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) dan LPMP Provinsi Riau, Drs. Anang Prasetyo, M.Pd, Plt.Kepala BKP2D Kab. Inhu Subrantas, S.P, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu Kamaruzaman, S. Sos. M.Si beserta jajaran, Ketua PGRI Kab. Inhu dan seluruh peserta seleksi Calon Kepala Sekolah.

Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kamaruzaman, S.Sos, M.Si melaporkan bahwa peserta yang ikut seleksi sebanyak 137 orang terdiri dari guru TK 5 orang, guru SD 95 orang dan guru SMP 37 orang dengan Tim seleksi dari LP2KS dan LPMD Provinsi Riau dan Tim Asesor lainnya. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, yakni dari tanggal 20 sampai dengan 22 September 2021 di ruang belajar SMPN 1 Rengat .

“Pelaksanaan seleksi akan berlangsung selama tiga hari ke depan dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Inhu,” katanya.

Dijelaskannya, Kepala sekolah merupakan ujung tombak peningkatan mutu satuan pendidikan dalam rangka mencapai Standar Nasional Pendidikan. Untuk itu diperlukan sosok yang kompeten, memiliki visi, jiwa kepemimpinan, dan kematangan emosional dalam memimpin sekolah. Apalagi di saat sekolah dihadapkan pada tantangan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, kompetitif dan memiliki karakter yang kuat.

Seleksi substansi calon kepala sekolah merupakan sebuah upaya untuk menghasilkan figur calon kepala sekolah yang potensial menjadi seorang pemimpin yang berkualitas di satuan pendidikan.

Sebelum seleksi substansi, terlebih dahulu dilaksanakan seleksi administrasi dari para pendaftar calon kepala sekolah. Para pendaftar calon kepala sekolah pada umumnya adalah wakil kepala sekolah atau guru yang direkomendasikan oleh kepala sekolah di unit kerjanya masing-masing dan juga mendapat rekomendasi dari pengawas pembinanya.

Tambahnya, Berdasarkan Permenikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Saat ini kepala sekolah bukan lagi tugas tambahan, tetapi telah menjadi jabatan sebagai bagian dari peningkatan karir guru. Oleh karena itu, jabatan kepala sekolah diharapkan menjadi sebuah penghargaan dan promosi bagi guru-guru yang berprestasi.

“Sebelum seorang guru diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki banyak pengalaman dalam membantu tugas-tugas kepala sekolah sehingga saat yang bersangkutan menjadi kepala sekolah, dia tidak bingung melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah,” katanya.

Disebutkannya juga, hal yang menjadi fokus adalah kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti yang tertuang pada Pasal 7 ayat (4) yang menyatakan bahwa seleksi admnistratif merupakan penilaian dokumen untuk bisa diusulkan mengikuti seleksi substansi calon kepala sekolah.

Selanjutnya, bagi peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi substansi yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau lembaga penyelenggara lain yang disetujui oleh Direktorat GTK Kemdikbud atas supervisi dari LPPKS.

Seleksi substansi bertujuan untuk mengetahui potensi kepemimpinan dari seorang bakal calon kepala sekolah. Seleksi ini melalui beberapa test yang menuntut para peserta seleksi calon kepala sekolah untuk berpikir secara kritis, analitis, mampu mengindentifikasi masalah utama atau masalah yang perlu mendapat prioritas untuk diselesaikan.

Sehingga diharapkan mampu menyusun alternatif langkah-langkah penyelesaian masalah dan memilih alternatif yang paling efektif dan efisien, mampu menyusun skenario kegiatan peningkatan mutu satuan pendidikan secara logis, rasional dan sistematis melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan yang mencerminkan karakter seorang pemimpin.

“Hasil dari seleksi substansi calon kepala sekolah akan menjadi modal penting bagi seorang peserta yang lolos untuk melaju pada proses berikutnya, yaitu diklat calon kepala sekolah,” kata Kamaruzaman mengakhiri.

Dalam sambutannya Bupati Rezita mengatakan bahwa seleksi substansi bakal calon kepala sekolah bertujuan untuk menilai kemampuan, kekuatan, kesanggupan dan daya kepemimpinan yang dimiliki oleh bakal calon kepala sekolah yang memungkinkan dapat dikembangkan.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu ada 89 sekolah Negeri yang Kepala Sekolahnya bersatus pelaksana tugas (Plt). Dengan rincian TK 4 sekolah, SD 72 sekolah dan SMP 13 sekolah.

Untuk itu Rezita menekankan agar para peserta serius mengikuti dan lulus dengan baik. “Maju dan tidaknya pendidikan tentu sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan kepala sekolahnya. Kepala sekolah yang profesional, dapat memimpin sekolah dengan baik untuk menjadi sekolah yang unggul dalam prestasi akademik dan memiliki karakter pelajar Pancasila,” harapnya. (Adv)