Indragiri Hulu

Desa Aur Cina Inhu Minta PT. Arvena Sepakat Tepati Janji

7
×

Desa Aur Cina Inhu Minta PT. Arvena Sepakat Tepati Janji

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Rengat – Masyarakat Desa Aur Cina meminta PT. Arvena Sepakat (AS) agar menepati janjinya menjadikan 20% dari HGU sebagai perkebunan pola kemitraan.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua umum Lumbung Informasi Penyelamat Aset Negara (LIMPAN), Umar Gaho di Balai Desa Aur Cina Kec. Batang Cenaku, Sabtu (4/9/21).

Acara tersebut dihadiri oleh Kades Aur Cina Suherman, dan seluruh perangkat desa, tokoh Masyarakat, LIMPAN dan Humas PT. AS Robert dan Manager PT. AS.

Umar Gaho sebagai Lembaga yang dikuasakan oleh masyarakat desa Aur Cina untuk berdiskusi dengan perusahaan meminta perusahaan meluruskan kewajibannya terhadap masyarakat desa Aur Cina.

Dijelaskannya, perusahaan wajib membuat plasma sebesar 20% dari luas HGU yang diterima perusahaan. Luasan yang dimaksud adalah yang berada di dalam HGU yang berbatasan langsung dengan desa Aur Cina berkisar 1000 Ha.

Sesuai dengan Perjanjian atau berita acara kesepakatan tahun 1998 antara PT. AS dengan warga desa Aur Cina pada poin kedua mengatakan bahwa 20% dari HGU akan dijadikan perkebunan pola kemitraan dengan kepemilikan satu kavling (2 Ha/KK).

“Kami minta perusahaan segera memenuhi kewajiban yang sudah dijanjikan, karena ada hak kami di HGU itu, itu yang kami minta, “katanya.

Terkait hal itu, Umar Gaho memberikan waktu satu bulan kepada perusahaan untuk berkoordinasi dengan manajemen dan memberikan jawaban. “Apapun jawaban dari manajemen akan kami tunggu, jika hasilnya tidak memuaskan kami akan lanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan melibatkan Instansi terkait sesuai dengan undang-undang yang berlaku, “kata Umar Gaho menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT. AS, Robert mengatakan bahwa perusahaan sudah sudah membuat Plasma di Desa Aur Cina seluas 670 Ha dan semuanya sudah lunas.

Terkait perjanjian itu Robert mengatakan tidak mengetahui ataupun menyimpan berkasnya karena baru bertugas di PT. AS tahun 2011.

Tambahnya lagi seharusnya musyawarah ini harus melibatkan pemerintah dan instansi terkait agar didapat penjelasan yang lebih terperici berdasarkan data dan undang-undang yang berlaku. “Kami akan berkoordinasi dengan manajemen dan juga mengumpulkan data-data terkait perjanjian ini, “tutupnya.

Kemudian Kades Aur Cina Suherman menjelaskan bahwa telah mengetahui pola kemitraan secara global yang di buat PT. AS tersebut, tetapi itu bagi masyarakat yang punya tanah di sekitar perusahaan. Yang kami minta adalah 10% dari HGU perusahaan sesuai perjanjian poin pertama.

Untuk itu, Suherman berpesan kepada PT. AS supaya memberikan respon positif dan merealisasikan isi perjanjian itu secepatnya. “Masyarakat sudah menunggu lebih dari 20 tahun dan ingin kepastian dari perjanjian tersebut, harapnya menutup. (arl)