Indragiri Hulu

Anggota DPRD Inhu Karna Dilantik Gantikan Edi Santoso dari Partai Nasdem

6
×

Anggota DPRD Inhu Karna Dilantik Gantikan Edi Santoso dari Partai Nasdem

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Rengat- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Inhu sisa masa jabatan 2019 – 2024 di ruang rapat Legislatif, Senin (13/9/2021).

Turut hadir Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, Forkopimda, Ketua KPU, Panwaslu dan OPD terkait. Karna menggantikan Edi Santoso dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui mekanisme PAW dengan sisa masa jabatan 2019-2024.

PAW dilaksanakan untuk memenuhi amanat undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang penggantian antar waktu anggota DPRD.

Ketua DPRD Samsudin, mengatakan bahwa pengajuan usulan terkait PAW telah disampaikan oleh partai dan telah diproses hingga tahap dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.910/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Rengat Melinda Aritonang melantik dan memandu prosesi pengucapan sumpah dan janji untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan akan bekerja bersungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Di akhir paripurna Samsudin menyampaikan selamat kepada Karna untuk mengemban amanah baru sebagai anggota legislatif. “Semoga dapat cepat menyesuaikan diri dan bergabung dengan anggota lainnya menjalankan tugas bersama-sama dan bersinergi dengan pemerintah demi kesejahteraan Masyarakat Inhu, “harapnya.

Samsudin juga mengucapkan terima kasih kepada almarhum Edi Santoso atas dedikasinya selama ini. (Arl)