Potret Nasional

Syarat Naik Pesawat Terbaru Versi Perpanjangan PPKM, Pelajar Simak Ya!

7
×

Syarat Naik Pesawat Terbaru Versi Perpanjangan PPKM, Pelajar Simak Ya!

Sebarkan artikel ini
Naik pesawat saat PPKM diperpanjang

Potret24.com, Jakarta – Ketentuan mengenai syarat naik pesawat menjadi hal yang penting bagi penumpang yang hendak menempuh perjalanan jauh rute domestik.

Acuan terbaru tentang hal ini, salah satunya dapat disimak melalui Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebagaimana dalam Inmendagri tersebut, tertera bahwa pelaku perjalanan, wajib menyertakan sejumlah persyaratan.

Berikut syarat naik pesawat baru dan kendaraan lainnya ini ketentuannya:

A. Syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta, api, dan kapal laut. 

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Menunjukkan bukti tes Antigen yang dilakukan H-1.

B. Syarat pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat udara

1. Menunjukkan kartu vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR yang dilakukan H-2

2. Menunjukkan kartu vaksin dosis 2 dan hasil negatif Antigen yang dilakukan pada H-1.

Apabila mengacu pada Inmendagri Nomor 34 tahun 2021 untuk Wilayah Jawa-Bali, syarat di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Pulau Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah tersebut.

Perlu diingat juga, hal ini tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain, dikecualikan dari ketentuan kepemilikan kartu vaksin.

Sebagai pengingat juga, ketentuan syarat naik pesawat maupun transportasi lain dalam Inmendagri di atas, berlaku untuk daerah yang tergolong dalam PPKM level 4, 3, maupun 2.

Ketentuan syarat perjalanan yang termuat dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 ini juga sesuai dengan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Kedua Inmendagri ini sama-sama berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021. (gr)