Potret Nasional

Syarat Jika Telat Perpanjang SIM dan Nggak Perlu Bikin Baru

8
×

Syarat Jika Telat Perpanjang SIM dan Nggak Perlu Bikin Baru

Sebarkan artikel ini
Syarat jika perpanjangan SIM

Potret24.com, Jakarta – Telat perpanjang SIM tanpa perlu bikin baru menjadi berita populer otomotif selama sepekan kemarin. Pemilik SIM mendapat dispensasi selama periode PPKM.

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telat mengurus SIM karena terkendala Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mendapat keringanan. SIM yang kedaluwarsa selama masa PPKM tetap bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Kepolisian memberikan dispensasi untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode PPKM. Masa dispensasi itu kembali diperpanjang mengingat pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM.

Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu haru pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Di masa PPKM ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

Berikut ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru, seperti dikutip akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 s.d 7 September dengan mekanisme perpanjangan

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000. (dtk)