Potret24.com, Siak – PPKM (Level 2-4) kembali diperpanjang, untuk Pulau Jawa-Bali (10-16 Agustus 2021) dan Luar Pulau Jawa-Bali (10-23 Agustus 2021).
Perpanjangan ini berdasarkan evaluasi penerapan PPKM sepanjang 2-9 Agustus 2021 yang menunjukkan Tren Kasus dan Perawatan Rumah Sakit di Pulau Jawa-Bali mengalami perbaikan yang cukup signifikan.
Selanjutnya, evaluasi penerapan PPKM di Pulau Jawa-Bali akan dilakukan setiap 1 minggu sekali, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa-Bali dilakukan tiap 2 minggu sekali.
Untuk pulau Jawa-Bali terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3. Sementara di Luar Pulau Jawa-Bali PPKM Level 4 tetap diterapkan di 45 Kab/Kota. Penerapan PPKM ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19.
Masyarakat diharapkan tetap disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, utamanya dengan selalu pakai masker. Disiplin 3M + Vaksinasi COVID-19 adalah ikhtiar kita bersama. (infotorial)
SURAT EDARAN BUPATI SIAK
Nomor : 100/Setda-Tapemkarsa/388
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SIAK
[pdf-embedder url=”https://potret24.com/wp-content/uploads/2021/08/Surat-Edaran-PPKM-level-4.pdf” title=”Surat Edaran PPKM level 4″]