Potret24.com, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, Jawa Timur (Jatim) memastikan tidak menahan RS, pemilik akun @OmBrewoks3 yang hendak menjual kaus bergambar mural ‘Jokowi 404: Not Found’.
RS dilepaskan setelah dirinya mengaku bersalah, menghapus cuitannya, dan membuat pernyataan minta maaf. Polisi mengaku lebih mengedepankan proses restorative justice atau keadilan restoratif.
“(Kami) melakukan restorative justice,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa tertulis, Kamis (19/8/2021).
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Adhi mengatakan RS telah membuat rekaman video yang berisi pernyataan maafnya kepada masyarakat Indonesia. Institusi Polri dan Kehakiman yang juga disinggung melalui akun Twitter @OmBrewoks3.
“Pelaku RS membuat rekaman video yang menyatakan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia, intitusi kehakiman dan kepolisian karena telah di cemarkan nama baik dengan postingannya tersebut,” ucapnya.
Meski telah dibebaskan, kepolisian mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap RS, warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban tersebut. Hal itu agar RS tak mengulangi perbuatannya lagi.
“Melakukan pengawasan terhadap terduga pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pungkas Adhi.
Dalam video permintaan maafnya, RS mengaku meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena unggahannya di media sosial dianggap sebagai tindakan yang tak pantas.
“Saya atas nama RS alamat Karangagung, Palang, Tuban. Pekerjaan wiraswata. Umur 30 tahun. Pemilik akun twitter ombrewoks, dengan ini menyatakan maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas unggahan di akun twitter saya yang tidak pantas,” ucapnya.
“Dan saya minta maaf kepada institusi Polri dan kehakiman serta pemerintah Indonesia. Dan saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dan sekali lagi saya minta maaf kepada seluruh masyarakat indonesia,” lanjutnya. (gr)