Potret24.com, Surabaya – JE, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Penetapan itu dilakukan setelah 67 hari dilakukan pemeriksaan.
Apakah polisi akan menetapkan tersangka lainnya?
“Kita lihat dari hasil perkembangan nanti setelah (JE) diperiksa, kan baru gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (6/8/2021).
Menurut Gatot, JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (5/8/2021).
“Kan baru ditetapkan (Belum ada tersangka lain),” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE.
Gelar perkara dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Turut dihadirkan satu saksi korban didampingi Perlindungan Anak (PA).
Secara terpisah Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pihak Polda Jatim. Sebab pihaknya sudah menantikan ini selama 67 hari. Dan penetapan tersangka akhirnya terlaksana usai gelar perkara.
“Sangat luar biasa dan saya apresiasi yang sangat tinggi kepada Polda Jatim walaupun 67 hari yang kita tunggu-tunggu. Ternyata mereka punya sikap yang berkeadilan bagi korban,” tutur Arist. (gr)