Potret Riau

Penetapan PT Permata Kencana Utama Selaku Pemenang Lelang RSD di Perawang Harus Dievaluasi Ulang

109
×

Penetapan PT Permata Kencana Utama Selaku Pemenang Lelang RSD di Perawang Harus Dievaluasi Ulang

Sebarkan artikel ini
Penetapan PT Permata Kencana Utama Selaku Pemenang Lelang RSD di Perawang Harus Dievaluasi Ulang
Rencana pembangunan RSD di Perawang Kabupaten Siak

Potret24.com, Pekanbaru – Penetapan pemenang lelang atas nama PT Permata Kencana Utama selaku pemenang lelang Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Perawang harus dievaluasi secara menyeluruh jika perlu harus diulang.

Hal tersebut disampaikan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (Inpest) melalui surat resmi yang langsung ditandatangani Ir Ganda Mora selaku ketua. Pihaknya meminta Kepala Dinas selaku KPA/PPK untuk melakukan evaluasi ulang dan melakukan kualifikasi kelengkapan berkas dan kebenaran dokumen yang disertakan PT Permata Kencana Utama. Alasan permintaan DPN Lembaga Inpest harus direalisasikan sebelum SPPBJ diterbitkan.

Sejumlah kejanggalan dan penyimpangan terkait permintaan evaluasi antara lain :

1. Bahwa PT Permata Kencana Utama diduga tidak memiliki pengalaman dalam bidang pekerjaan Bangunan Kesehatan (KD) dimana sesuai dengan data yang kami peroleh dari LPJK bilamana ada pengalaman dalam kontrak pembangunan Kesehatan harus dilampirkan dan apabila sebagai sub kontraktor maka harus disetujui oleh PPK, maka untuk itu di mohon agar diperiksa kelengkapan dan kebenarannya.

2. Bahwa setiap pemenang lelang harus memiliki kebenaran personil yang dilampirkan dalam dokumen lelang. Kami menduga personil yang dilampirkan tidak sesuai atau kesiapan keberadaan personilnya selalu berada di tempat sebagai pihak yang dibutuhkan dalam menjamin kualitas dari bangunan tersebut.

Hal tersebut dikarenakan kami menduga dokumen tersebut hanya sebagai pelangkapan persyaratan saja.

Atas pertimbangan tersebut untuk menghindari terjadinya persoalan hukum dikemudian hari akibat berkurangnya kualitas hasil pekerjaan dan berimbas pada persoalan hukum.

Terutama menghindari kasus hukum terhadap KPA dan PPK akibat kurang selektif terhadap rekanan atau kontraktor pelaksana. Kita minta dilakukan evluasi menyeluruh terhadap kelengkapannya.

3. Bahwa berdasarkan infestigasi kami terkait pembangunan Puskesmas Kandis dikerjakan PT Karya Bersama Putra Mandiri yang sedang berjalan personel yang dilampirkan tidak pernah di lapangan sehingga dikhawatirkan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan harapan atau kurang berkualitas. Kita harapkan hal serupa tidak terulang kembali.

4. Bilamana terjadi kesalahan teknis ataupun permasalahan hukum akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan kualifikasi teknis, maka yang akan bertanggung jawab atau berhadapan dengan masalah hukum adalah KPA/PPK.

Sehingga sebelum terjadi persoalan hukum maka penunjukan pemenang lelang harus selektif dan perlu dilakukan evaluasi.

Maka berdasarkan keterangan tersebut diatas untuk transparansi dan mencegah terjadinya permasalahan hukum dibelakang hari, kami sebagai lembaga swadaya masyarakat menginginkan proses lelang yang bersih dan transparansi.

Sehingga bilamana pihak kontraktor melakukan proses lelang tidak jujur dan manipulasi data maka layak untuk digugurkan demi menjaga kualitas dan taat terhadap regulasi yang telah ditentukan.

Sesuai empat poin yang disampaikan pihaknya meminta dilakukan :

1. Merekomendasikan agar segera diperiksa kelengkapan dokumen yang dilampirkan dalam proses lelang.

2. Merekomendasikan agar segera bilamana ada manipulasi data dan kelengkapan personil agar pemenang lelang yang telah ditunjuk untuk dievaluasi

3. Merekomendasikan bila mana tidak dapat melampirkan pengalaman kerja di bidang pembangunan kesehatan (KD) maka perusahaan tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan pekerjaan yang dimaksud maka perusahaan tersebut layak digugurkan. (gr)