Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Pastikan Jenazah Pasien Covid-19 Wajib Dimakamkan di TPU Palas

5
×

Pemko Pekanbaru Pastikan Jenazah Pasien Covid-19 Wajib Dimakamkan di TPU Palas

Sebarkan artikel ini
Lokasi pemakaman korban Covid-19

Potret24.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat itu berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Surat itu berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang penanganan pemakaman jenazah teridentifikasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus selaku Ketua Tim Satgas, ditujukan kepada Camat, Lurah, dan RT/RW se Kota Pekanbaru.

Dari surat yang diposting akun facebook Gugus Tugas Covid-19 Pekabaru, Kamis 19 Agustus 2021 malam, tersebut terdapat empat poin penekanan terkait pemakaman jenazah pasien terindikasi Covid-19.

Isinya, pertama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020.

Kedua, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan.

Ketiga, diminta kepada Camat, Lurah, RW, RT untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau Ahli Waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

Keempat, pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan dengan tetap berpedoman kepada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021. (ckp)