Potret Hukrim

Pelaku Bongkar Toko Variasi Diringkus

6
×

Pelaku Bongkar Toko Variasi Diringkus

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Rengat – Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu meringkus seorang pelaku pembongkar toko variasi sepeda motor milik Rahmat (26) di jalan Sultan Rengat.

Pelaku, ME (26) warga Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu diringkus di rumahnya, Kamis (26/82021) kemarin pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K menjelaskan, Senin (12/7/21), korban berangkat ke Pekanbaru karena ada keperluan. Sebelum berangkat, dia telah mengunci semua pintu dan jendela toko.

Setelah 4 hari di Pekanbaru, korban kembali ke Rengat dan langsung menuju tokonya pada pukul 14.30 WIB.Ketika masuk toko, korban melihat pintu toko tidak lagi terkunci, teralinya telah rusak dibobol dengan paksa.

Korban langsung mengecek barang-barang berharga dalam toko itu, benar saja telah hilang 13 buah hellm, 3 pasang shockbreaker sepeda motor, 50 lembar sarung jok sepeda motor dan 5 buah lampu sepeda motor dengan total kerugian puluhan juta Rupiah.

Siang itu juga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Inhu.

Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan tim Opsnal untuk kelapangan guna menyelidiki kasus ini.

Selang beberapa hari, tim mendapat informasi tentang pelaku Curat tersebut. Kamis (26/8/21) tim meluncur ke Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ME yang diduga sebagai pelaku.

Setelah diinterogasi, ME mengakui perbuatannya. Ketika beraksi, ME dibantu temannya berinisial HS dan mengaku jika semua curiannya dijual pada HS dengan harga Rp 4 juta, dan uangnya dibagi dua.

Tim langsung memburu HS, namun sayang, HS telah melarikan diri, sampai sekarang tim masih memburu HS karena telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.

“Selain tersangka ME, turut diamankan sejumlah pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Astrea Prima dengan plat Nopol BM 5208 DY milik tersangka yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Curat,” pungkas Misran.