Potret24.com, Pekanbaru – Pansus DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat kerja tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah bersama Kanwil Kementrian Hukum & HAM, Bapemperda, Bapenda, dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Rabu (04/08/2021).
Dipimpin langsung Ketua Pansus Sugeng Pranoto didampingi anggota Pansus Karmila Sari, Yanti Komala Sari dan anggota Pansus lainnya, rapat dilakukan secara zoom dan virtual.
Hadir dalam rapat tersebut Kabiro Hukum Elly Wardani, Kabag perUUan Armanita, Kabid Pajak M.Sayoga, Biro Hukum Arif Rahman beserta jajaran lainnya. Adapun rapat ini diadakan untuk menindak lanjuti pembahasan tentang perubahan ketiga Perda Pajak Daerah.
“Ayat 7 masih menjadi catatan,fokus masih pada alat ukur pertimbangannya untuk besaran yang di laporkan WP,” kata Ketua Pansus Sugeng Pranoto.
Selanjutnya tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud ayat (7) di atur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Daerah dan Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Mudah-mudahan di pertemuan berikutnya Perda ini bisa final berjalan dengan efektif dan bisa memberikan solusi terbaik,” harap Sugeng. ***