Potret24.com, Pekanbaru – Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, terdapat kelebihan bayar APBD Kota Pekanbaru tahun 2020 sebesar Rp4,26 miliar, persisnya Rp.4.260.266.311.
Beberapa data diatas yaitu menyangkut hajat hidup orang banyak. Diantaranya dana pembelian sembako penanganan Covid-19 kepada sebuah BUMN sebesar Rp1,366 miliar, persisnya Rp.1.366.531.200.
Dana itu dibelikan Dinas Perindag Kota Pekanbaru minyak goreng, sarden, dan mi instan untuk diserahkan kepada masyarakat. Beberapa ketua RT sempat menolak sembako korban Covid-19 ini.
Dari pantauan, hasil audit BPK Perwakilan Riau yang diterima wartawan, Sabtu (14/8), dana itu terdapat banyak masalah. Pembelian kepada BUMN itu diduga kelebihan bayar dan harus dikembalikan kepada kas daerah.
Tak hanya satu OPD, tapi cukup banyak. Setidaknya ada 20 item dana yang harus dikembalikan pihak ketiga kepada kas daerah karena kelebihan bayar.
Kemudian, ada lagi kelebihan pembayaran gaji dan penghasilan kepada pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pensiun karena batas usia, cuti di luar tanggungan negara, dan yang masih menjalani hukuman disiplin.
Mereka yang seharusnya tak digaji lagi, ternyata masih mendapatkan gaji karena kelalaian. Kelebihan bayar ini mencapai Rp123.832.337.
Selanjutnya, ada juga kelebihan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tak tanggung-tanggung. Ada 27 OPD yang melakukan kelebihan bayar pajak kendaraan bermotor ini.
Masing-masing sebesar Rp31.898.577. Total kelebihan bayar pajak kendaraan ini mencapai Rp861.261.579.
Dunia pendidikan di Pekanbaru pun tak luput dari kelebihan bayar ini. Terdapat sekolah yang belum menyetorkan bunga bank ke kas daerah sebesar Rp.2.430.602. Ini pun jadi temuan BPK.
Dalam hal proyek pembangunan, terdapat banyak sekali item kelebihan bayar kepada beberapa perusahaan.
Terdapat kelebihan bayar kepada CV DS akibat harga satuan untuk jenis barang yang sama dan perbedaan spesifikasi. Ini terjadi pada proyek pengadaan meubiler gedung 3B sebesar Rp.185.072.287.
Selain itu juga terdapat juga kelebihan pembayaran pada Dinas Perkim PUPR Kota Pekanbaru kepada penyedia lima belas paket pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan tiga paket pekerjaan pembangunan saluran lingkungan sebesar Rp.283.509.211.
Data diatas adalah jumlah OPD yang memiliki kelebihan bayar terbesar di lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sementara OPD lainnya dari 27 OPD tersebut memiliki kelebihan bayar tidak besar, yakni kurang lebih Rp100 juta-an. (tim)