Potret24.com, Kabumen – Seorang pria di Kebumen, Jawa Tengah ditangkap polisi gegara menyetubuhi gadis remaja di bawah umur. Mirisnya, karena perbuatan bejat tersangka, korban kini tengah hamil.
“Telah terjadi kasus persetubuhan kepada gadis di bawah umur hingga mengalami hamil. Tersangka merupakan ayah dari teman korban,” ungkap Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Senin (23/8/2021).
Tersangka adalah MU (42) warga Kecamatan Petanahan. Edi Wibowo mengungkap kasus itu terbongkar saat korban muntah-muntah dan merasa tidak enak badan sehingga dibawa berobat ke bidan desa oleh orang tuanya. Akhirnya diketahui korban tengah hamil.
“Dari pemeriksaan itu, orang tua jadi tahu kalau anaknya hamil. Selanjutnya saat ditanya, korban mengakui telah diajak bersetubuh oleh tersangka,” imbuhnya.
Kasus persetubuhan itu bermula dari seringnya korban bermain ke rumah tersangka, untuk menemui anak tersangka yang merupakan teman korban.
Tersangka pun akhirnya tertarik dengan kecantikan korban dan meminta nomor WhatsApp agar bisa komunikasi lebih intens.
Melalui WhatsApp, tersangka merayu korban agar bisa diajak bersetubuh.
Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu untuk memuluskan aksinya.
“Akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 23.50 WIB dan hari Hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 23.50 WIB. Persetubuhan itu dilakukan di sumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya lantaran tertarik dengan korban. Meski telah menyesali perbuatannya, tersangka tetap harus berurusan dengan hukum.
“Ya karena tertarik,” jawab MU singkat.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (gr)