Potret24.com, Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Ranca" />
Potret Politik

Bahas Hal Ini, Pansus Ranperda dan Ranpergub DPRD Riau Gelar Raker dengan Sejumlah Pihak

2
×

Bahas Hal Ini, Pansus Ranperda dan Ranpergub DPRD Riau Gelar Raker dengan Sejumlah Pihak

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Pekanbaru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan barang milik daerah dengan sejumlah pihak, Senin (02/08/2021).

Melalui zoom meeting ruangan Komisi III DPRD Provinsi Riau, rapat yang dihadiri Direktur PHD Kementerian Dalam Negeri Marhun, BUMD LKAIJ Keuda Munadi dan Biro Hukum Provinsi Riau itu dipimpin langsung Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Karmila Sari.

Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau Karmila Sari menyampaikan, penerapan adanya perencanaan investasi pada pasal 17 dan pengelolaan investasi di pasal 18, dalam pengelolaan investasi ada ransel yang mengikut sertakan DPRD untuk memastikan kepastian investasi.

“Berdasarkan kegiatan ataupun pengalamaan sebelumnya, ada beberapa investasi-investasi yang tidak jelas ujung ceritanya,” tutur Karmila Sari.

Lebih lanjut Karmila menjelaskan bahwa di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52 menempatkan BPKAD sebagai perangkat dan fokus penganggaran.

“Jika dalam perda investasi ini, bidang BPKAD hanya dalam barang milik daerah, akuntasi dan pelaporan dan bidang anggaran,” urainya.

 

Karena itu, Karmila meminta Kemendagri memberikan pendapat terkait penerapan poin-poin investasi yang nantinya dituangkan dalam Perda dan Pergub.

“Kami perlu juga masukan dari kemendagri untuk leeding sektor ini,” tutupnya. ***