Potret24.com, Jakarta – Pemerintah membutuhkan dana ekstra untuk menangani dampak pandemi COVID-19. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran PEN juga akhirnya disesuaikan.
“Ketika kemudian tengah-tengah varian delta kita naikkan belanja PEN yang tadinya kita perkirakan di awal tahun itu lebih rendah tapi kemudian kita adjust Rp 99 triliun lalu kita adjust lagi sekarang Rp 144 triliun. Dari mana uangnya? Dari refocusing lagi, refocusing-nya kita lakukan terus menerus,” kata Suahasil dalam ‘Sarasehan Virtual 100 Ekonom 2021’ dikutip Jumat, (27/8/2021).
Lebih lanjut, pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) PNS pun menjadi salah satu hal yang disesuaikan. Komponen tukin tidak masuk dalam THR dan gaji ke-13 PNS 2021. Hal ini bisa menghemat anggaran Rp 12,3 triliun. Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga yang diperhitungkan bersama dengan gaji pokok.
Nilai tukin yang dipotong ada yang mencapai ratusan juta bagi abdi negara yang bekerja di pemerintah pusat.
Khususnya bagi PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tukin lebih besar dibanding PNS lain dengan jabatan serupa.
Kemudian untuk tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Maka dalam hal ini, Suryo tahun ini harus rela kehilangan Rp 100 juta saat menerima THR dan Gaji ke-13.
Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800. (gr)