Potret Hukrim

Yan Prana Divonis 3 Tahun Penjara, Sukses Tim Penasehat Hukum Meyakinkan Majelis Hakim

7
×

Yan Prana Divonis 3 Tahun Penjara, Sukses Tim Penasehat Hukum Meyakinkan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Yan Prana Jaya divonis 3 tahun penjara

Potret24.com, Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama terhadap mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid atas kasus dugaan korupsi anggaran rutin yang merugikan negara Rp2,8 miliar lebih, Kamis (29/07/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun penjara dipotong masa penahanan,”kata Lilin dihadapan kuasa hukum terdakwa Denny Azani SH MH, Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH dan JPU Hayatul Khomaeni SH MH.

Jaksa juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim tidak membebankan Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Karena dalam pertimbangannya terdakwa tidak ada menikmati uang seperti tuntutan JPU.

Terkait vonis hakima itu, Yan Prana yang hanya mengikuti sidang secara virtual di Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk mengaku akan konsultasi ke kuasa hukumnya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis itu.

“Saya akan konsultasi dulu Yang Mulia. Terima kasih Yang Mulia,”kata Yan Prana.

Sementara salah seorang anggota tim Kuasa Hukum Yan Prana Jaya yang sempat dihubungi usai sidang putusan, Alhendri Tanjung mengaku masih mempertimbangkan dengan terdakwa atas putusan vonis tersebut.

Menurutnya ada hal yang disampaikannya bisa diterima secara baik oleh majelis hakim. Selain itu penasehat hukum Yan Prana mampu meyakinkan majelis hakim terkait apa yang disampaikan tim Jaksa tidak seluruhnya benar.

“Kita berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur melawan hukum di pasal 2. Sehingga hakim berkeyakinan terdakwa hanya memenuhi unsur pasal 3 yakni terdakwa sebagai atasan atau PA diaangap lalai dalam perbuatan melawan hukum atas para bawahannya,” tegasnya kepada potret24.com. (gr)