Breaking News

Polisi dan Jaksa Harus Usut “Dosa” Kerugian Negara Belanja Sewa Kursi dan Sound System Sosper DPRD Pekanbaru 2020

11
×

Polisi dan Jaksa Harus Usut “Dosa” Kerugian Negara Belanja Sewa Kursi dan Sound System Sosper DPRD Pekanbaru 2020

Sebarkan artikel ini
Ketua umum LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ), Darwin Sinaga

Potret24.com, Jakarta – Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau didesak mengusut kelebihan bayar belanja sewa kursi dan sound system pada kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di DPRR Kota Pekanbaru pada tahun 2020.

Pasalnya, belanja sewa kursi dan sound system merupakan temuan BPK Riau tersebut tidak ditemukan bukti pembayaran sesuai hasil konfirmasi.

“Penegak hukum, baik dari Kepolisian Polda Riau maupun Kejaksaan Tinggi Riau haras segera memanggil semua yang terlibat dan bertanggung jawab atas kegiatan Sosper tersebut,” lantang Ketua umum LSM Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ), Darwin melalui keterangan pesan singkatnya Potret24.com.

Darwin menduga, terjadinya kelebihan bayar belanja sewa kursi dan sound system yang tidak sesuai bukti pembayaran sesuai hasil konfirmasi BPK itu lantaran unsur persekongkolan dan pemukatan jahat antara ASN pendamping dan pejabat berkompeten di Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.

Sebab, lanjut Darwin, semua tim perencana kegiatan dan tim penerima hasil pekerjaan adalah orang orang yang kompeten dibidangnya.

“Dugaan permufakatan jahat itu sudah pasti ada. Jadi layak dong kita beranggapan lebih bayar itu sengaja dilakukan untuk keuntungan pribadi dan atau orang lain,” cetus pegiat anti rasuah ini.

“Yang jelas perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur Korupsi ,” imbuhnya.

Disi lain, LSM yang berpusat di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini berencana membawa persoalan yang melilit di tubuh Sekretaris DPRD Kota tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan melihat nominal yang berpotensi menguap atas temuan BPK, tapi kita harus melihat dampak luas di kemudian hari. Mana tahu selain ini, ada dugaan-dugaan lain di Kantor DPRD Kota tersebut,” pungkasnya.

Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rika Sari ketika dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Hingga berita di publish, tidak ada jawaban resmi wanita disapa Rika ini.

Untuk diketahui, pemerintah Kota Pekanbaru menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan pada Kamis (30/04/2021). Seluruh penyerahan laporan keuangan itu dilakukan secara virtual mengingat pemberlakuan PSBB oleh pemerintah Kota Pekanbaru.

Dalam penyerahan itu, tampak hadir orang nomor satu di pemerintahan Kota Pekanbaru Firdaus. Seiring proses waktu dan rampungnya pemeriksaan, ditemukan berbagai persoalan yang menjadi catatan BPK perwakilan Provinsi Riau.

Salah satunya, belanja sewa kursi dan sound system pada kegiatan Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) anggota DPRD Kota Pekanbaru. Dalam temuan itu, BPK tidak menemukan bukti pembayaran yang sesuai.

Alhasil, BPK menyimpulkan pertanggungjawaban belanja sewa kursi dan sewa sound system yang menelan keuangan negara ratusan juta rupiah tersebut tidak senyatanya. Meski begitu, namun hingga LHP BPK ini terbit, belum dituliskan upaya pengembalian uang sesuai rekomendasi BPK dalam catatan LHP BPK.

Diwartakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti realisasi anggaran pada paket kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020.

Terdapat dua belanja kegiatan merugikan negara. Hal itu tertuang dalam LHP LKPD Kota Pekanbaru tahun 2020.

Belanja kegiatan yang merugikan negara pada belanja kursi dan sewa sound system, belanja makan minum. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kegiatan tersebut senilai ratusan juta rupiah.

Kerugian negara itu disimpulkan auditor BPK dalam catatan setelah mengonfirmasi dua penyedia jasa sewa kursi dan sound system, CV CSO dan YT, serta ASN pendamping anggota DPRD pada kegiatan Sosper.

“Bahwa harga satuan yang tertera dalam bukti pembayaran tidak sesuai dengan hasil konfirmasi, sehingga kelebihan pembayaran,” tulis BPK pada LHP.

BPK menilai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Sosper tidak akurasi memverifikasi bukti SPJ realisasi anggaran kegiatan Sosper.

“PPTK kurang cermat dalam memverifikasi bukti pertanggung jawaban kegiatan Sosper,” masih tulis dalam LHP BPK.

Sementara itu Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Badria Rika Sari saat dihubungi melalui via seluler tidak mengangkat panggilan.

Hingga berita ini di publish, belum ada keterangan resmi dari Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru. **(ndo