Potret24.com, Jubaland – Seorang pria di Somalia dieksekusi mati di depan regu tembak, setelah memperkosa anak tiri yang berusia tiga tahun.
Hussein Adan Ali diputus bersalah dalam persidangan Rabu (14/7/2021) di Pengadilan Dhobley, Jubaland, dan disiarkan televisi.
Tidak jelas kapan pemerkosaan itu terjadi. Namun hakim menyatakan anak tiri Ali meninggal akibat luka yang dideritanya.
BBC melaporkan, para tetua yang mengenakan pakaian tradisional dan pejabat pengadilan memeriksa bukti sebelum mengusulkan vonis.
Dalam kicauannya, Somali National TV menyatakan Ali langsung dieksekusi di hadapan regu tembak.
“Dia dieksekusi setelah dihukum mati karena memperkosa anak tirinya yang kemudian meninggal akibat lukanya,” ujar Somali National TV.
Ali disebut mengunyah daun khat yang dikategorikan zat Kelas C di Inggris.
Dilansir Daily Mail Kamis (15/7/2021), obat itu bisa membuat penggunanya banyak bicara, perasaan gembira, hingga insomnia menurut analisis FRANK.
Siaran tersebut tidak menjelaskan apakah Ali sempat mengajukan banding ataukah dia didampingi pengacara.
Pengadilan Regional Jubaland menekankan, hukuman mati yang diberikan kepada Ali sudah sesuai dengan hukum Islam. (gr)