Potret24.com, Jakarta – PP dan MN divonis 9 bulan penjara atas penyebaran video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu).
Pengacara salah satu terdakwa, Robert Sihotang, merasa keberatan karena menurutnya kliennya bukan penyebar pertama.
“Ya atas putusan itu, ya kita keberatan karena bukan dia yang pertama kali–seperti yang dulu saya pernah sampaikan di persidangan pertama–bahwa yang pertama kali yang harusnya bertanggung jawab,” kata Robert saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2021).
Dari fakta persidangan, kata Robert, terungkap yang pertama kali membuat video porno itu adalah Gisel. Kemudian Gisel menyebarkannya kepada Nobu.
“Nah terungkap di persidangan yang pertama kali membuat video itu Gisel dan Nobu, lalu kemudian terungkap di persidangan yang mengirim video pertama kali itu adalah Gisel, Gisel mengirim ke Nobu, itu,” jelasnya.
Menurut Robert, kliennya bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan mendapatkan video itu dari banyak orang sebelumnya.
“Klien saya itu dapatnya dari puluhan ribu orang sebelumnya. Pertanyaan saya kenapa hanya klien saya yang dihadapkan di persidangan? Kenapa nggak yang lain, kan gitu,” ungkapnya.
Masih menurut fakta persidangan, menurut Robert, Gisel adalah orang yang pertama kali menyebarkan video syur itu ke lawan mainnya, Nobu. Merujuk pada keterangan saksi ahli, menurutnya, seharusnya Gisel-lah yang bertanggung jawab atas tersebarnya video itu.
“Kalau saksi ahli yang mengatakan itu berdasarkan putusan MK No. 48 Tahun 2010 dalam konsiderannya bahwa kalau video itu tersebar, maka yang pertama kali yang menyebarkanlah yang bertanggung jawab. Di situ diakui kok yang pertama kali ngirim video itu, diakui di persidangan ‘bahwa saya (Gisel) yang mengirim ke HP-nya Nobu’,” paparnya.
Sementara itu, Robert menjelaskan ada 5 akun yang dilaporkan oleh pelapor. Sedangkan kliennya hanya menyebarkan di media sosial berupa tangkapan layar.
“Klien saya hanya meng-upload di Twitter-nya itu screenshot. Ada 3 akun lainnya itu video bisa 500 ribu orang yang menonton sampai hari ini nggak dihadirkan oleh jaksa. Nilai bersalahnya klien saya sebatas apa hanya dengan screenshot itu?” tuturnya.
PP dan MN dijatuhi vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara jika denda tidak dibayar. Sidang vonis digelar di PN Jaksel siang tadi. (gr)