Potret24.com, Pasuruan – Petaka dialami soerang ABG 14 tahun yang harus dirusak kesuciannya oleh lelaki yang baru dikenalnya melalui Facebook.
ABG berinisial SM itu menjadi korban rudapaksa dari lima pelaku yang tak tahu diri.
Berdalih ingin mengajak korban bertemu untuk pertama kali usai berkenalan di Facebook, pelaku justru melibatkan empat temannya untuk rudapaksa.
Parahnya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan arak sebelum melancarkan aksi jahatnya.
Peristiwa itu dilakukan di sebuah kebon tebu di Pasuruan, Jawa Timur.
“Awal perkenalan mereka, antara tersangka dan korban ini melalui Facebook. Awalnya saling menyapa, kemudian sampai berlanjut,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo dilansir TribunJakarta.com dari Surya Malang, Sabtu (10/7/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya tepat di hari ke-10 berkenalan dengan korban dan komunikasi diantara keduanya berjalan semakin intens.
“Tepat hari ke-10, keduanya saling janjian dan sepakat untuk kopi darat. Dari situlah, persetubuhan itu terjadi,” ujar Adhi.
Awalnya tersangka menjemput cewek belia itu di dekat rumah dan mengajaknya berkeliling.
“Hingga akhirnya tersangka membawa korban ke ladang tebu, dekat rumah tersangka,” ucap Adhi.
Di sana, korban dipaksa minum arak hingga mabuk.
Dalam pengaruh minuman alkohol, korban yang nyaris tak sadar kemudian disetubuhi oleh MIK dan empat orang temannya.
Setelah disetubuhi, korban ini diantarkan pulang, tapi bukan ke rumahnya.
Korban ditinggalkan di tepi jalan di Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.
“Korban akhirnya ditolong oleh warga setempat dan diantarkan pulang ke rumahnya,” lanjut mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.
Dalam kasus ini, baru MIK (16) asal Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang telah dibekuk pada Rabu (7/7/2021) usai dilaporkan oleh orangtua korban.
Sedangkan empat pelaku lain masih diburu polisi.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa salah satu faktor yang mendorong tersangka berbuat bejat karena dia kerap menonton film dewasa.
Efeknya, mereka terobsesi dan ingin melakukan perbuatan seperti yang diperagakan dalam film porno.
“Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat cabul ini diketahui karena sering menonton film porno lewat Handphone,” kata Adhi.
Menurut Kasat, pihaknya akan terus melakukan pendalaman.
Saat ini, penyidik sedang memeriksa tersangka. Rencananya, BAPAS dan KPAI juga akan memeriksa tersangka mengingat usianya masih di bawah umur.
“Di sisi lain, kami akan melakukan pengejaran terhadap empat orang terduga pelaku yang diduga kuat ikut mencabuli korban tersebut,” sambungnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Ini menjadi pelajaran untuk lebih hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, apapun itu. Kami mengimbau para orang tua terus mengawasi anaknya ketika sedang menggunakan media sosial,” ucap Kasat Reskrim. (gr)