Potret24.com, Makassar – Seorang anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), R (41), ditangkap polisi lantaran berkali-kali memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Pelaku selalu melakukan aksi bejatnya tersebut di wisma.
“Iya betul (anggota LSM GMBI), ada kartu keanggotaannya, iya (posisinya) anggota,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP M Kadarislam saat dimintai konfirmasi, Senin (12/7/2021).
R diketahui dilaporkan oleh putri kandungnya atas tuduhan pemerkosaan. Dalam laporan itu, korban mengungkap pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke sebuah wisma di Makassar pada Jumat (7/5) lalu. Akibatnya, korban melaporkan pelaku ke polisi setelah memberi tahu ibu kandungnya pada Jumat (9/7).
“Jadi dia lapor bersama ibunya karena berkali-kali diperkosa sama bapaknya,” ucap Kadarislam.
Menurut Kadarislam, pelaku kerap beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dengan sesuatu. Korban yang tidak tahan dengan hal tersebut akhirnya melaporkan sang ayah.
“Setiap dia diiming-imingkan, mau dibelikan barang apa semua kan dibawa ke hotel dia mainkan,” ucapnya.
Kini, polisi terus menyelidiki keterangan pelaku. Sebab, pelaku mengaku hanya satu kali mencabuli korban.
“Ini didalami, karena anaknya bilang sudah berkali-kali sementara dia (pelaku) bilang baru satu kali,” katanya.
Akibat perbuatan bejat tersebut, pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat polisi dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kadarislam. (gr)